Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan untuk tahun 2016 ini total dana desa dan ADD sebesar Rp143,5 miliar, dengan rincian Dana Desa Rp77 miliar dan ADD Rp66,5 miliar, dimana dana tersebut dialokasikan untuk 118 desa yang ada di Kubu Raya.
"Dengan rincian dana tersebut, maka rata-rata desa pada tahun ini bisa mendapatkan Rp1,2 miliar. Namun untuk dana desa ini kan pengalokasiannya disesuaikan dengan kartegori desa, dimana paling sedikit desa mendapatkan Rp1,1 miliar dan paling tinggi mendapatkan Rp1,7 miliar," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Oedang mengatakan, dari pantauan pihaknya, pada tahun 2015 lalu setiap desa sudah menggunakan dananya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dimana itu bisa dilihat dari SPJ Dana Desa yang disampaikan oleh setiap desa.
"Namun, untuk tahun 2016 ini kita belum bisa melihat sejauh mana penggunaannya karena dananya belum diterima desa," katanya.
Tapi itu bisa dilihat dari program desa yang dituangkan dalam RPJM Desa, dimana pemerintah desa sudah memprogramkan rencana pembangunan dan penggunaan dana itu.
"Sebagian besar mereka memprogramkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan penggunaannya," katanya.
Agar penggunaannya tidak menyimpang, Odang mengatan, pemkab Kubu Raya terus melakukan pemantauan dan sudah mengimbau kepada setiap pemerintah desa agar menggunakan anggarannya dengan bijak.
Terlebih, pemkab Kubu Raya juga sudah menyiapkan Perbup yang mengatur tentang hal itu, sehingga diharapkan setiap desa tidak mengimpang dari alokasi dana yang ada.
Terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah desa bisa memprogramkan dengan baik rencana pembangunannya terkait penggunaan dana desa dan ADD yang diterima oleh desa.
"Pemerintah desa diharapkan bisa mengutamakan skala prioritas dan menggunakan dana itu, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya dengan baik, sehingga program itu bisa berjalan dengan baik, karena dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.
(KR-RDO/A029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Dengan rincian dana tersebut, maka rata-rata desa pada tahun ini bisa mendapatkan Rp1,2 miliar. Namun untuk dana desa ini kan pengalokasiannya disesuaikan dengan kartegori desa, dimana paling sedikit desa mendapatkan Rp1,1 miliar dan paling tinggi mendapatkan Rp1,7 miliar," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Oedang mengatakan, dari pantauan pihaknya, pada tahun 2015 lalu setiap desa sudah menggunakan dananya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dimana itu bisa dilihat dari SPJ Dana Desa yang disampaikan oleh setiap desa.
"Namun, untuk tahun 2016 ini kita belum bisa melihat sejauh mana penggunaannya karena dananya belum diterima desa," katanya.
Tapi itu bisa dilihat dari program desa yang dituangkan dalam RPJM Desa, dimana pemerintah desa sudah memprogramkan rencana pembangunan dan penggunaan dana itu.
"Sebagian besar mereka memprogramkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan penggunaannya," katanya.
Agar penggunaannya tidak menyimpang, Odang mengatan, pemkab Kubu Raya terus melakukan pemantauan dan sudah mengimbau kepada setiap pemerintah desa agar menggunakan anggarannya dengan bijak.
Terlebih, pemkab Kubu Raya juga sudah menyiapkan Perbup yang mengatur tentang hal itu, sehingga diharapkan setiap desa tidak mengimpang dari alokasi dana yang ada.
Terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah desa bisa memprogramkan dengan baik rencana pembangunannya terkait penggunaan dana desa dan ADD yang diterima oleh desa.
"Pemerintah desa diharapkan bisa mengutamakan skala prioritas dan menggunakan dana itu, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya dengan baik, sehingga program itu bisa berjalan dengan baik, karena dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.
(KR-RDO/A029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016