Pontianak  (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengklaim capaian kinerja pemprov Kalbar pada tahun 2015 sudah sangat baik, dengan terlaksananya seluruh program yang ada, meski ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

"Secara umum, jika dilihat dengan sumber dana yang ada, berbagai program yang kita jalankan pada tahun 2015 kita nilai sudah sangat baik," kata Christiandy saat menyampaikan Laporan Kinerja dan Pertanggung Jawaban pemprov Kalbar tahun 2015 kepada DPRD Kalbar setempat, Selasa.

Dia mengakui, memang ada beberapa program yang belum bisa dicapai dengan baik, namun ada juga beberapa program yang dicapai dengan sangat baik bahkan melebihi target yang ditentukan.

Christiandy menjelaskan, dari beberapa program yang dijalankan pada tahun 2015, ada beberapa yang akan dilanjutkan pada tahun 2016 ini, seperti program pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan, khususnya untuk infrastruktur baik yang bersumber dari dana APBD maupun dari APBN.

"Kita sudah menyampaikan LKPJ Pemprov Kalbar untuk tahun 2015, nantinya sesuai mekanisme yang ada. Setelah ini, para anggota dewan akan memberikan catatan terhadap LKPJ kita, dimana pada akhirnya akan ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh dewan untuk perbaikan LKPJ dan kinerja kita ke depan," katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kalimantan Barat M Kebbing mengatakan dari hasil penyampaian laporan LKPJ Pemprov Kalbar tahun 2015 yang disampaikan Wagub Kalbar tersebut akan dibahas oleh panitia khusus yang telah dibentuk oleh lembaga yang dipimpinnya.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada, kita akan melakukan pembahasan internal dari LKPJ yang disampaikan itu. Secara gamblang dari penyampaian yang dipaparkan oleh wagub tadi, semuanya sudah baik, tinggal kita telaah lagi saja lebih jauh, apa-apa yang kurang, untuk perbaikan kedepan," katanya.

Kebbing menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"LKPj tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Setelah ini akan kita bahas dan untuk seterusnya dijadikan raperda," tuturnya.

(U.KR-RDO/R010)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016