Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memaksimalkan kemudahan proses perizinan usaha bagi UMKM untuk menumbuhkembangkan para pelaku usaha yang ada di kabupaten itu.

"Untuk berbagai izin usaha juga terus kita pangkas, bahkan kita bisa memastikan untuk izin UMKM bisa selesai satu hari. Hal ini kita lakukan agar para UMKM bisa mendapatkan izin usaha dengan mudah dan bisa mendapatkan akses permodalan," kata Kepala BPMPT Kubu Raya Lugito di Sungai Raya, Senin.

Menurutnya, hal itu dilakukan oleh pemerintah Kubu Raya untuk mengejawantahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mempermudah izin usaha bagi UMKM.

Terkait hal itu, pihaknya telah mengkaji beberapa izin yang selama ini diterapkan untuk UMKM dan memangkasnya agar tidak terlalu rumit.

"Jadi berbagai izin seperti H0, dan beberapa persyaratan lainnya sudah kita hilangkan. Bahkan, kita juga memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengurus izin usahanya di tingkat kecamatan, mengingat kondisi geografis Kubu Raya yang cukup jauh," katanya.

Lugito juga mengatakan, sejak dipangkasnya beberapa perizinan tersebut, terjadi peningkatan pengajuan izin UMKM yang cukup tinggi.

Terpisah, Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mendukung langkah pemerintah yang memangkas izin usaha untuk UMKM di Indonesia.

Dia mengatakan, sejauh ini, UMKM yang ada di Indonesia sulit untuk tumbuh karena faktor perizinan, di samping modal.

"Bayangkan sudah disuruh bikin Amdal, bikin HO lagi (izin gangguan), belum lagi harus minta surat ke kelurahan, dan lain-lain. Terlebih untuk mengurus satu izin butuh berbagai macam syarat, yang sebenarnya bisa diefisienkan," tuturnya.  

(KR-RDO/S024)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016