Ketapang (Antara Kalbar) - Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto akan menindak tegas para oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan raya Pelang-Tumbang Titi dan Ketapang -Nanga Tayap seiring maraknya keluhan masyarakat yang melewati ruas jalan tersebut.

Saat ini pihaknya telah memerintahkan 20 Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Ketapang untuk mengecek masing-masing wilayah yang terdapat miting buatan untuk para penguna jalan baik roda dua dan roda empat yang melintas. "Bagi yang dimintai sejumlah uang dengan cara memaksa diharapkan segera melaporkan Kepolsek atau pos Polisi terdekat," kata dia.

Lebih lanjut Hady menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait banyaknya pungutan liar di jalan Pelang-Tumbang Titi yang selama ini membuat pengguna jalan baik angkutan umum atau kendaraan pribadi harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa melewati jalan tersebut.

Ia berharap, Pemerintah Daerah Ketapang melalui Dinas terkait segera mengambil langkah dan meninjau lokasi jalan. "Apakah bisa ditangani dengan cara menimbun beberapa jalan yang terdapat miting di jalan Pelang Tumbang Titi, untuk menghindari adanya pungutan liar yang dijalan itu," imbuhnya.


Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016