Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan 61 armada program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang mangkrak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bukan milik pemerintah, namun milik swasta.

        Hal itu disampaikan Kemkominfo melalui siaran pers yang diunggah ke laman kementerian tersebut Minggu, menanggapi pemberitaan terkait hal itu.

        Kemkominfo menjelaskan program MPLIK diluncurkan pada 2010 sebagai program layanan kewajiban layanan universal (USO) dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet). Program tersebut baru beroperasi pada 2011.  
   Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

        Setelah tiga tahun berjalan, dalam rapat evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 desember 2014.

         Akibat penghentian tersebut, menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang.

        Upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kemenkominfo dengan para penyedia jasa yaitu PT Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center.

        Berdasar putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) maka Kemkominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

        Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo melalui BP3TI, dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

        "Perlu dijelaskan bahwa Program MPLIK pada 2011 ini pelaksananya adalah PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA) dan penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. PT LA menunjuk PT Wira Eka Bakti (PT. WEB) sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya. Jadi mobil MPLIK yang saat ini terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan milik swasta bukan lagi aset pemerintah," demikiang ungkap siaran pers tersebut.

Pewarta: M Arief Iskandar

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016