Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, M Yuli Armansyah menyesalkan pihak sekolah yang memungut iuran kurban kepada para murid baru.
"Kami saat ini banyak menerima keluhan dari orangtua yang anaknya sekolah SMKN 5 Pontianak, terkait adanya iuran untuk kurban," kata M Yuli Armansyah di Pontianak, Jumat.
Ia menyesalkan, kenapa pihak sekolah harus memungut biaya kurban bagi para murid baru, karena hanya akan memberatkan para orangtua murid saja.
"Saya sudah melihat bukti pembayaran dari sekolah SMKN 5 Pontianak, dan ditemukan beberapa item yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa yang sangat memberatkan, salah satunya biaya kurban. Kurban itukan perkara sunnah, bukan wajib sehingga aneh kalau sekolah mengurus kurban, seharusnya mereka mengurus pendidikan saja," ujarnya dengan nada kesal.
Yuli menambahkan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah SMKN 5 Pontianak dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak terkait temuan di lapangan yang dinilai sangat memberatkan orangtua tersebut.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyatakan, pihaknya masih menemukan pihak sekolah di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar yang melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami saat ini banyak menerima keluhan dari orangtua yang anaknya sekolah SMKN 5 Pontianak, terkait adanya iuran untuk kurban," kata M Yuli Armansyah di Pontianak, Jumat.
Ia menyesalkan, kenapa pihak sekolah harus memungut biaya kurban bagi para murid baru, karena hanya akan memberatkan para orangtua murid saja.
"Saya sudah melihat bukti pembayaran dari sekolah SMKN 5 Pontianak, dan ditemukan beberapa item yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa yang sangat memberatkan, salah satunya biaya kurban. Kurban itukan perkara sunnah, bukan wajib sehingga aneh kalau sekolah mengurus kurban, seharusnya mereka mengurus pendidikan saja," ujarnya dengan nada kesal.
Yuli menambahkan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah SMKN 5 Pontianak dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak terkait temuan di lapangan yang dinilai sangat memberatkan orangtua tersebut.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyatakan, pihaknya masih menemukan pihak sekolah di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar yang melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016