Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Jumat, menetapkan JB (32) sebagai tersangka pembakar lahan sekitar 100 hektare di kawasan Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

"Ditetapkannya JB sebagai tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak lima orang," kata Andi Yul di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, kasus pembakaran lahan terungkap atas laporan salah seorang warga atas nama Jack Sembiring salah seorang penjaga keamanan di Pos Koperasi Asia Maju Bersama di Rasau Jaya.

Kejadian pembakaran lahan tersebut, yakni Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Rasau Jaya II patok 50, Kecamatan Rasau Jaya.

Kronologis terjadi kebakaran lahan, yakni api diduga berasal lahan milik Idris yang dibakar untuk bercocok tanam, tetapi api berhasil dipadamkan oleh para saksi. Namun belakangan api menjalar ke lahan milik orang lain dengan luas lahan yang terbakar sekitar 100 hektare sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian, kata Andi.

Tersangka terancam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Andi.

"Dalam penanganan kasus ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian LH dan Kehutanan, serta dengan Jaksa Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara," katanya.

(U.A057/H015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016