Putussibau (Antara Kalbar) - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, M Nurdin menyebutkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di masing-masing kecamatan.
"Perekaman e-KTP dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, namun untuk cetak blangko KTP tersebut harus di Dinas Dukcapil Kapuas Hulu," ucap Nurdin di Putussibau, Selasa.
Dijelaskan, menurut edaran Kemendagri melalui website maupun pernyataan langsung Dirjen, bahwa batas akhir yang ditentukan pada 30 September 2016, semua wajib e-KTP harus sudah melakukan perekaman.
Oleh karena itu, Nurdin meminta Pemerintah Pusat khususnya Kemdagri dapat memahami kondisi yang terjadi di daerah, yang harus segera disalurkan ke daerah-daerah mestinya blangko yang diperlukan.
"Meskipun dilakukan di kecamatan untuk perekaman, saya rasa tidak ada kendala, hanya saja yang menjadi kendala itu blangko kita sering dijatah," kata Nurdin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Perekaman e-KTP dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, namun untuk cetak blangko KTP tersebut harus di Dinas Dukcapil Kapuas Hulu," ucap Nurdin di Putussibau, Selasa.
Dijelaskan, menurut edaran Kemendagri melalui website maupun pernyataan langsung Dirjen, bahwa batas akhir yang ditentukan pada 30 September 2016, semua wajib e-KTP harus sudah melakukan perekaman.
Selain itu KTP manual tidak akan diberlakukan lagi.
Ia menuturkan pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam administrasi kependudukan terutama untuk pelayanan KTP elektronik, hanya saja pihaknya mengalami kendala yang berkaitan dengan blangko KTP elektronik.
"Kendala selama ini blangko selalu dijatah dari Pusat, padahal kebutuhan kita cukup banyak, sebab tidak hanya pembuatan KTP baru, melainkan untuk mencetak KTP yang rusak dan yang hilang," ujar Nurdin.
"Kendala selama ini blangko selalu dijatah dari Pusat, padahal kebutuhan kita cukup banyak, sebab tidak hanya pembuatan KTP baru, melainkan untuk mencetak KTP yang rusak dan yang hilang," ujar Nurdin.
Oleh karena itu, Nurdin meminta Pemerintah Pusat khususnya Kemdagri dapat memahami kondisi yang terjadi di daerah, yang harus segera disalurkan ke daerah-daerah mestinya blangko yang diperlukan.
"Meskipun dilakukan di kecamatan untuk perekaman, saya rasa tidak ada kendala, hanya saja yang menjadi kendala itu blangko kita sering dijatah," kata Nurdin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016