Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Agama Kabupaten Mempawah melakukan sistem jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, mengingat sampai saat ini kabupaten ke-14 di Kalbar tersebut belum memiliki kantor sendiri.
"Sejak dimekarkan dari Kabupaten Mempawah sekitar 9 tahun lalu, hingga sekarang Kabupaten Kubu Raya belum memiliki Pengadilan Agama, sehingga masih merujuk ke Pengadilan Agama Mempawah. Untuk itu, kita melakukan jemput bola melayani masyarakat," kata Ketua Pengadilan Agama Mempawah Wanjofrizal di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengataka, tidak adanya kantor Kementerian Agama di Kubu Raya menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat Kubu Raya, karena harus menempuh jarak yang cukup jauh, jika sewaktu-waktu harus berurusan dengan Pengadilan Agama di Mempawah.
Beberapa tahun terakhir, untuk mempermudah dan meningkatkan layanan bagi masyarakat Kubu Raya, pemerintah daerah setempat bersama sejumah instansi terkait lainnya melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung kebeberapa titik di Kubu Raya.
Hal itu dilakukan dalam memberikan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah secara legal.
"Dengan adanya layanan jemput bola itu, alhamdulillah saat ini sudah cukup banyak warga di Kubu Raya yang sebelumnya hanya nikah siri, namun sekarang sudah mendapatkan akta nikah dari Pengadilan Agama Mempawah," tuturnya.
Wanjofrizal mengatakan untuk semakin mmepermudah layanan, tidak lama lagi pemerintah pusat akan membangun Kantor Pengadilan Agama di Sungai Raya.
Dengan dibangunnya kantor Pengadilan Agama di wilayah Sungai Raya ini diharapkan bisa lebih mempermudah masyarakat Kubu Raya untuk mendapatkan layanan yang berurusan dengan Pengadilan Agama.
Beberapa layanan yang biasa dilakukan di Pengadilan Agama seperti penyelesaian masalah hukum yang terkait perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syariah.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat, Bahrussam Yunus mengatakan belum lama ini Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan pembentukan Pengadilan Agama Sungai Raya, yang tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2016.
"Kami berharap, Pengadilan Agama Sungai Raya segera beroperasi dalam waktu secepatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini atau paling lambat awal tahun 2017 mendatang," kata Bahrussam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sejak dimekarkan dari Kabupaten Mempawah sekitar 9 tahun lalu, hingga sekarang Kabupaten Kubu Raya belum memiliki Pengadilan Agama, sehingga masih merujuk ke Pengadilan Agama Mempawah. Untuk itu, kita melakukan jemput bola melayani masyarakat," kata Ketua Pengadilan Agama Mempawah Wanjofrizal di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengataka, tidak adanya kantor Kementerian Agama di Kubu Raya menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat Kubu Raya, karena harus menempuh jarak yang cukup jauh, jika sewaktu-waktu harus berurusan dengan Pengadilan Agama di Mempawah.
Beberapa tahun terakhir, untuk mempermudah dan meningkatkan layanan bagi masyarakat Kubu Raya, pemerintah daerah setempat bersama sejumah instansi terkait lainnya melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung kebeberapa titik di Kubu Raya.
Hal itu dilakukan dalam memberikan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah secara legal.
"Dengan adanya layanan jemput bola itu, alhamdulillah saat ini sudah cukup banyak warga di Kubu Raya yang sebelumnya hanya nikah siri, namun sekarang sudah mendapatkan akta nikah dari Pengadilan Agama Mempawah," tuturnya.
Wanjofrizal mengatakan untuk semakin mmepermudah layanan, tidak lama lagi pemerintah pusat akan membangun Kantor Pengadilan Agama di Sungai Raya.
Dengan dibangunnya kantor Pengadilan Agama di wilayah Sungai Raya ini diharapkan bisa lebih mempermudah masyarakat Kubu Raya untuk mendapatkan layanan yang berurusan dengan Pengadilan Agama.
Beberapa layanan yang biasa dilakukan di Pengadilan Agama seperti penyelesaian masalah hukum yang terkait perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syariah.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat, Bahrussam Yunus mengatakan belum lama ini Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan pembentukan Pengadilan Agama Sungai Raya, yang tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2016.
"Kami berharap, Pengadilan Agama Sungai Raya segera beroperasi dalam waktu secepatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini atau paling lambat awal tahun 2017 mendatang," kata Bahrussam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016