Kuching (Antara Kalbar) - Program sidang isbat nikah oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia memfokuskan pada negara Arab Saudi dan Malaysia atau negara yang paling banyak tenaga kerja Indonesia bekerja di kedua negara tersebut.

"Untuk di Malaysia, program sidang isbat nikahnya dilakukan di Kuching, Kinabalu dan Tawau. Kemudian di Jeddah, Arab Saudi, yang salah satunya dilakukan kerja sama oleh KJRI Kuching dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mochammad Sukri di Kuching, Selasa.

Ia menjelaskan, program sidang isbat nikah tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 hingga saat ini dan untuk di Malaysia, selalu dilakukan di tiga kota yakni di Kuching, Kinabalu dan Tawau.

Sementara menurut data tahun 2016, yakni di Tawau ada sebanyak 150 pasangan suami istri, 200 di Kinabalu dan 191 di Kuching, sementara di Jeddah jumlahnya sekitar seratusan pasangan yang mengikuti program sidang isbat nikah tersebut.

Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching Muhammad Abdullah menyatakan, program sidang isbat nikah itu diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang diprioritaskan untuk para WNI atau TKI yang sebelumnya menikah secara siri di luar negeri sehingga belum memiliki buku nikah.

"Untuk program tahun ini, sebenarnya yang mendaftar mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 191 pasangan, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang. Namun, sebanyak 81 pasangan TKI batal mengikuti sidang isbat nikah karena masih harus menyelesaikan urusan administrasi, berupa paspor yang masih diproses oleh Imigrasi," ujarnya.

Untuk mengikuti sidang isbat nikah hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp116.000 atau 38 Ringgit Malaysia, dan uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.

Syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta memang benar telah menikah secara agama atau menikah di bawah tangan, kemudian mengisi formulir dan berkas pendaftaran dengan menyertakan fotokopi identitas serta pas foto.

Pasangan suami istri yang telah menjalani sidang isbat nikah dan dinyatakan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan perkawinan atau pernikahannya.

Nikah siri secara hukum lemah karena tidak terdaftar di KUA atau kantor catatan sipil sehingga apabila terjadi persengketaan dan masalah yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak tidak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum, kata Abdullah.

"Program sidang isbat nikah itu bagian dari prioritas Kementerian Luar Negeri dan bagian dari perlindungan bagi warga negara," katanya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016