Ketapang - Mantan Kepala Sekolah SD swasta di Kecamatan Kendawangan AS (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang pada Kamis (29/9) di Kecamatan Tambun Selatan Bekasi (Jabar) setelah sebelumnya sempat kabur selama tiga bulan.
Selain sebagai Kepala Sekolah, ia juga merangkap sebagai wali kelas IV di SD tempatnya bertugas di Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Prarama mengatakan, dari 150 siswa di SD tersebut, baru delapan orang siswa yang melapor telah menjadi korban aksi bejat tersangka.
Semua korban adalah anak laki-laki yang masih duduk di Kelas IV dan kelas V SD.
"Ada korban yang kemaluannya bernanah karena digigit tersangka," kata dia.
Perbuatan tersangka juga mengakibatkan trauma psikologis yang besar bagi anak-anak yang menjadi korban. Modus pelaku dengan menggelar belajar kelompok di rumah dinasnya.
Dengan posisinya sebagai Kepsek dan Wali Kelas, tersangka mengancam korbannya tidak naik kelas jika menolak untuk dicabuli dan jika korban berani melapor kepada orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada lebih dari delapan anak SD Bumi Tama Desa Seriam Kecamatan Kendawangan yang menjadi korban tersangka AS," ujar dia.
Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketapang guna mengembalikan psikologis anak-anak yang menjadi korban. Ia juga menghimbau bagi orang tua yang anaknya menjadi korban untuk melapor ke kepolisian terdekat dan mengikutkan anaknya dalam program rehabilitasi.
Putra juga mengimbau semua orang tua selalu menjaga dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, menanyakan bagaimana keseharian dan kendala-kendala yang dihadapi anak di dalam pergaulannya.
Dengan ini kita dapat melakukan pencegahan dini agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan psikologis.
Saat ini tersangka cabul masih diperiksa di Polres Ketapang untuk pengembangan lebih lanjut dan meminta keterangan saksi. Tersangka cabul dibawah umur ini dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Selain sebagai Kepala Sekolah, ia juga merangkap sebagai wali kelas IV di SD tempatnya bertugas di Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Prarama mengatakan, dari 150 siswa di SD tersebut, baru delapan orang siswa yang melapor telah menjadi korban aksi bejat tersangka.
Semua korban adalah anak laki-laki yang masih duduk di Kelas IV dan kelas V SD.
"Ada korban yang kemaluannya bernanah karena digigit tersangka," kata dia.
Perbuatan tersangka juga mengakibatkan trauma psikologis yang besar bagi anak-anak yang menjadi korban. Modus pelaku dengan menggelar belajar kelompok di rumah dinasnya.
Dengan posisinya sebagai Kepsek dan Wali Kelas, tersangka mengancam korbannya tidak naik kelas jika menolak untuk dicabuli dan jika korban berani melapor kepada orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada lebih dari delapan anak SD Bumi Tama Desa Seriam Kecamatan Kendawangan yang menjadi korban tersangka AS," ujar dia.
Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketapang guna mengembalikan psikologis anak-anak yang menjadi korban. Ia juga menghimbau bagi orang tua yang anaknya menjadi korban untuk melapor ke kepolisian terdekat dan mengikutkan anaknya dalam program rehabilitasi.
Putra juga mengimbau semua orang tua selalu menjaga dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, menanyakan bagaimana keseharian dan kendala-kendala yang dihadapi anak di dalam pergaulannya.
Dengan ini kita dapat melakukan pencegahan dini agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan psikologis.
Saat ini tersangka cabul masih diperiksa di Polres Ketapang untuk pengembangan lebih lanjut dan meminta keterangan saksi. Tersangka cabul dibawah umur ini dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016