Pontianak (Antara Kalbar) - Deni Amir, warga pemilik tanah di Kabupaten Kubu Raya (KKR) mempertanyakan kinerja BPN setempat yang dianggap lamban meski secara hukum ia sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya telah mengurus tanah saya selama 5 tahun namun hingga sekarang dipersulit oleh BPN. Tanah saya sekitar 80 hektare sudah mmemiliki kekuatan hukum tetap, " ujar pemilik tanah di Desa Arang Limbung, Kubu Raya di Pontianak, Minggu.
Ia memaparkan kronologi soal tanahnya. Menurutnya pada tahun 2008 pihaknya atas nama Delina, Rusni Andi dan Ida Agustini secara kolektif mengajukan permohonan sertifikat tanah meialui proyek ajudikasi Desa Limbung.
Pada tanggal 25 November 2008 permohonan tersebut ditolak dengan surat penolakan nomor 56/MPDP/SK/Xl/2008 dengan alasan tumpang tindih.
"Atas dasar penolakan tersebut, Delina dan kawan- kawan menggugat Kepala BPN Kabupaten Mempawah yang sekarang Kabupaten Kubu Raya ke PTUN Pontianak. Hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Delina di tingkat PTUN Pontianak dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor: W2.TUN.608/HK.06/1/2011," kata dia.
Ia menambahkan, karena batas waktu yang diberikan pihak BPN Kabupaten Kubu Raya tidak mengajukan Kasasi maka terbitlah Surat Keputusan Inkrah Pengadilan Nomor: WZ-TUN.4/808/HK.02/Xl/2011 yang menyatakan bahwa Keputusan Pengadilan diatur telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian PTUN juga mengeluarkan Surat Eksekusi Nomor; 22/PEN-EKS/2009/PTUN-PTK yang memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya untuk memproses permohonan Delina Cs untuk memperoleh SHM atas nama mereka," terangya.
Dikatakannya atas dasar perintah pengadilan tersebut maka berkas permohonan lama yang dulu ditolak dimasukkan kembali ke BPN Kubu Raya dengan Nomor Berkas : 1413-22769/2011 dan 141313425/2012.
"Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada satu pun dari ketiga pengajuan tersebut yang terbit sertifikatnya yang sudah 5 Tahun diurus," terangnya.
Dilanjutkanya permohonan tersebut juga sudah pihaknya Iaporkan ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan kemudian Ketua PTUN Pontianak sudah mengirimkan Surat Perintah/ Eksekusi Susulan yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kubu Raya untuk segera menerbitkan sertifikatsertiflkat tersebut melalui surat nomor : WZ-TUN.4/319/HK.02/11/2014 dan W2-TUN.4/320/HK.02/11/2014 Tanggal 4 Februari 2014.
"PTUN juga telah 2 kali memanggil BPN Kubu Raya namun hanya 1 kali dari Pihak BPN Kubu Raya datang memenuhi panggilan Ketua PTUN Pontianak," katanya.
Ia menyampaikan atas dasar ketidakpatuhan Kepala Kantor BPN Kubu Raya atas perintah atau putusan pengadilan dan ketidakpatuhan atas panggilan pengadilan maka tanggal 8 Januari 2014 PTUN Pontianak mengirimkan Surat ke Presiden Rl yang isinya meminta Presiden Rl sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintah Tertinggi untuk memerintahkan Kepala Kantor BPN Kubu Raya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (lnkrah) tersebut.
"Kita minta Kepala BPN Kubu Raya segera mengeluarkan sertifikat yanah sebab secara hukum kami benar. Kami selama ini juga sudah datang ke Ombudsman Kalbar," tegasnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016