Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabut 16 Peraturan Daerah yang disampaikan secara resmi oleh bupati setempat pada rapat paripurna di DPRD Kapuas Hulu.

  "Pencabutan 16 Perda dikarenakan terbitnya perundang-undangan yang baru dan adanya instruksi menteri dalam negeri," kata Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nair ketika membacakan pidatonya di Gedung DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Selasa.

Disampaikan Nasir, keenam belas Perda tersebut yaitu Perda Kapuas Hulu No. 1 tahun 2013 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2009 Tentang pedoman penyusunan Peraturan Desa.

Perda Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2009 Tentang sumber pendapatan desa. Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2009 Tentang usaha milik desa.

Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2009 Tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dab akta catatan sipil Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2007 Tentang organisasi Pemerintah desa. Perda Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2007 Tentang perimbangan keuangan kabaupaten dan desa di Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007 Tentang alokasi dana desa. Perda Kapuas Hulu No 11 Tahun 2007 Tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan desa.

Perda Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2007 Tentang pengaturan kewenangan desa. Perda Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2007 Tentang penataan kawasan pedesaan.

Perda Kapuas Hulu No 2 Tahun 2003 Tentang retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan kabupaten kapuas hulu. Perda Kapuas Hulu No 19 Tahun 2011 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Perda Kapuas Hulu No 8 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pengawasan konsrvasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Perda Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015 Tentang pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi si wilayah danau sentarum. Perda Kapuas Hulu No 22 Tahun 2015 Tentang potensi ketenagalistrikan daerah.

Lebih lanjut Nasir mengatakan pencabutan 16 Perda itu nantinya akan disusun Raperda yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi perda.

Kemudian kata Nasir, setelah ada registrasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, barulah bupati menetapkanya menjadi perda.

" Selain disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan laporan dan pengawasan," jelas Nasir.



(T.KR-TFT/M019)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016