Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Sunata mempelopori warganya dengan menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan atau ilegal miliknya kepada kepolisian setempat.

"Sunata secara terus menerus mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api (senpi) rakitan kepada aparat kepolisian dan hasilnya Kamis (8/12) kemarin sebanyak 17 pucuk senpi jenis lantak diserahkan oleh warganya kepada aparat kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Jumat.

Suhadi menjelaskan, keberhasilan kepala Desa Nanga Dua ini berkat ketekunan dan keseriusannya dalam mengajak warganya untuk menyerahkan senpi rakitan kepada aparat kepolisian.

Karena menurut, pak kades Nanga Dua banyak risikonya jika warga menyimpan senpi rakitan itu, seperti terjadi kecelakaan senpi meledak, salah tembak dalam berburu babi hutan, dan melanggar hukum negara.

"Kami mengapresiasi dan salut kepada kades Nanga Dua yang telah bekerja keras mempelopori warganya untuk menyerahkan senpi rakitan kepada aparat kepolisian," ujarnya.

Ia berharap, apa yang telah dilakukan oleh kades Nanga Dua itu bisa diikuti oleh kepala desa yang lain, karena jika warga masyarakat menyimpan senpi atau bahan peledak kemudian yang bersangkutan tertangkap oleh kepolisian maka akan diproses secara hukum.

"Namun sebaliknya jika warga menyerahkan senpi ilegal kepada pihak kepolisian, maka yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai mitra kerja yang sejati," kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, penyerahan senpi Ilegal tentunya tidak terlepas peran Bhabinkamtibmas Desa Nanga Dua Brigadir Agus Kusnaeni, dimana yang bersangkutan aktif dalam melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, tanpa mengenal lelah mengajak masyarakat agar menyerahkan senpi rakitan yang mereka dimiliki.

Penyerahan senpi rakitan sebagai tindak lanjut perintah UU No. 12 /1951, yakni barang siapa dengan sengaja memasukkan, menyimpan, menggunakan, menguasai, senpi atau bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana minimal 20 tahun penjara, kata Kabid Humas Polda Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016