Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dan sebanyak 15 butir ekstasi, milik tersangka Han (42) di halaman mapolresta, Rabu.

"Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya pihak BPOM, Kejari Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, dan pihak BNN serta sejumlah awak media cetak maupun media elektronik," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo di Pontianak.

Sebelum dimusnahkan untuk memastikan keaslian barang haram tersebut diuji terlebih dahulu oleh dr Tian Awal petugas dari BNNP Kalbar.

"Setelah dipastikan positif, maka BB narkoba tersebut kami musnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator yang merupakan alat berbentuk tungku pembakar yang ada di mobil Incenerator milik BNN," katanya.

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap ketika tersangka Han, Kamis (8/12) sedang berada di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Han ditangkap aparat berwenang saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menggunakan penerbangan pesawat Kalstar.

Iwan menambahkan, dalam mengantisipasi masuknya narkotika khususnya dari perbatasan Malaysia ke wilayah Indonesia melalui Kalbar, pengawasan tidak hanya dilakukan di bandara, namun juga pada jalur laut, yakni di pelabuhan.

"Kami sudah sampaikan kepada bapak kapolda Kalbar, agar K-9 juga disiapkan di Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KP3) Laut, dalam rangka mengantisipasi masuknya barang-barang haram tersebut," ungkapnya.

Terkait kasus penyeludupan narkoba yang dimusnahkan itu, menurut Iwan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena kemungkinan tersangka Han juga terlibat jaringan dari narkoba lainnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016