Sungai Raya (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali menyelamatkan orangutan, di Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Orangutan yang bernama Opan ini diserahkan secara sukarela oleh Ahmad Naim, pemilik satwa tersebut," ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Margo Utomo di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Ahmad Naim, orangutan tersebut mendapatkan dari Heru anaknya yang bekerja di Kapuas Hulu.
"Heru memelihara Opan (orangutan) sejak Opan berumur kurang lebih tiga bulan. Saat itu kondisi Opan mengkhawatirkan dan berangsur membaik setelah Heru memelihara dan dirawat hingga Opan berumur satu tahun. Atas kesadaran Ahmad dan anaknya, Heru kemudian orangutan tersebut diserahkan," paparnya.
Ia menambahkan, orangutan termasuk satwa yang dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP. No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
"Heru sebenarnya berniat untuk menyerahkannya kepada pihak terkait, namun karena kesibukannya akhirnya ia menitipkan melalui orangtuanya," kata Margo.
Ia mengatakan, pada hari yang sama Tim Gugus Tugas TSL langsung berkomunikasi dengan manajemen dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) di Ketapang.
"Orangutan tersebut selanjutnya langsung dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa pada Lembaga Konservasi (LK) dimaksud agar di kemudian hari dapat dilepasliarkan kembali ke alam habitatnya," katanya.
Satwa tersebut langsung dibawa oleh Argitoe koordiantor rescue dari YIARI serta didampingi oleh Hendra selaku staf BKSDA Kalbar.
(U.KR-DDI/B/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Orangutan yang bernama Opan ini diserahkan secara sukarela oleh Ahmad Naim, pemilik satwa tersebut," ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Margo Utomo di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Ahmad Naim, orangutan tersebut mendapatkan dari Heru anaknya yang bekerja di Kapuas Hulu.
"Heru memelihara Opan (orangutan) sejak Opan berumur kurang lebih tiga bulan. Saat itu kondisi Opan mengkhawatirkan dan berangsur membaik setelah Heru memelihara dan dirawat hingga Opan berumur satu tahun. Atas kesadaran Ahmad dan anaknya, Heru kemudian orangutan tersebut diserahkan," paparnya.
Ia menambahkan, orangutan termasuk satwa yang dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP. No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
"Heru sebenarnya berniat untuk menyerahkannya kepada pihak terkait, namun karena kesibukannya akhirnya ia menitipkan melalui orangtuanya," kata Margo.
Ia mengatakan, pada hari yang sama Tim Gugus Tugas TSL langsung berkomunikasi dengan manajemen dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) di Ketapang.
"Orangutan tersebut selanjutnya langsung dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa pada Lembaga Konservasi (LK) dimaksud agar di kemudian hari dapat dilepasliarkan kembali ke alam habitatnya," katanya.
Satwa tersebut langsung dibawa oleh Argitoe koordiantor rescue dari YIARI serta didampingi oleh Hendra selaku staf BKSDA Kalbar.
(U.KR-DDI/B/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017