Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan menangkap dua pelaku perdagangan satwa secara online, yakni HS (22) dan GPR (19), di Kabupaten Bengkayang.

"Terungkapnya, penyimpanan dan aktivitas perdagangan satwa secara online, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan kerja sama dengan instansi terkait, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, di sebuah rumah di Jalan Sulenco, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10/5)," kata Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti, diantaranya satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati, dan 31 bulu Elang Brontok.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Rabu (10/5) tim gabungan sekitar pukul 12.30 WIB melakukan penggerebekan, disaat kedua pelaku HS dan GPR sedang mempacking satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan, katanya.

"Dari pengakuan tersangka satwa langka tersebut didapat dari membeli pada masyarakat lokal, dan luar, kemudian akan dijual melalui media sosial atau secara online," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka atau pelaku itu, sudah sering melakukan kegiatan tersebut, dan baru kali ini mereka terang-terangan menjual hewan yang dilindungi itu secara online.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a, dan atau huruf b dan atau huruf d jo. pasal 40 ayat (2) , UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendy Tambunan menyatakan, walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada, yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan.

"Kami akan bekerjasama dengan SPORC Kalimantan dalam memproses hukum kasus perdagangan satwa yang dilindungi UU tersebut," katanya.
(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017