Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan permasalahan administrasi yang berbelit menjadi penyebab terlambat proses pencairan APBD desa di kabupaten itu.

"Jadi bukan karena kita sengaja, anggaran itu sudah ada. Hanya saja masih banyak desa yang belum menyelesaikan Perdes untuk pencairan APBDes tersebut," kata Nursyam di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada 90 desa yang melakukan konsultasi untuk penyelesaian Perdesnya. Kemudian, dari 118 desa yang ada, baru 30 desa yang sudah menyelesaikan dan saat ini tinggal menunggu proses pencairan anggaran.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong percepatan penyelesaian Perdes APBDes 118 desa dengan menyediakan waktu setiap saat untuk membantu pemdes terkait kendala yang dihadapinya.

"Kami sudah menyiapkan petugas. Jadi bagi desa yang mengalami kesulitan dalam penyelesaiannya, kami siap untuk memberikan pendampingan secara langsung," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyediakan fasilitas di kantor untuk digunakan kecuali laptop harap bawa sendiri. Jadi, jika ada yang ingin mencetak untuk melengkapi administrasinya, pihaknya memberikan fasilitas tersebut secara gratis.

Nusryam mengatakan, keterlambatan tersebut sebenarnya disebabkan oleh proses administrasi saja. Sebab dalam persyaratannya pencarian APBD desa harus ada perdesnya.

Sayangnya, sampai saat ini masih banyak desa yang belum membuat RKP dan Perdes untuk APBDes nya, sehingga hal itu menjadi kendala utama dalam proses pencairan APBDes tersebut.

"Pencairan dalam APBD desa harus ada Perdes serta RKP sebagai syarat. Untuk deadline sendiri sekitar Juli, jika lewat tentu akan ada sanksi dari kementerian desa terkait masalah penyerapan," tuturnya.

Terpisah, Bupati Kubu Raya Rusman Ali meminta kepada semua desa agar secepatnya membuat perdes APBDes agar tidak menghambat program-program desa yang akan berimbas pada pemerintah kabupaten.

"Saya minta seluruh desa, segera membuat perdes APBDesnya. Supaya dana APBD desanya segera bisa ditransfer dari pusat," kata Rusman Ali.

Dia mengatakan, akibat belum dicairkannya dana APBDes tersebut, selain berimbas pada program pembangunan di desa, juga menyebabkan tertundanya gaji kades selama beberapa bulan.

Untuk itu, desa harus bisa mengupayakan perampungan perdes sesegera mungkin agar proses pencairannya bisa segera dilakukan.

"Kami dari pemda juga tidak bisa berbuat banyak, karena semua itu juga sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga kita tidak bisa sembarangan mencairkan anggarannya. Karena, syarat utama dalam pencairan dana APBD dari Dana Desa dan ADD harus ada perdesnya," kata Rusman Ali.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017