Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Muloko mengatakan ada 63 nara pidana yang akan mendapatkan remisi atau potongan kurungan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
"63 orang Napi itu sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi pada remisi khusus hari raya keagamaan," kata Mulyoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Ia menjelaskan saat ini penghuni Rutan Putussibau sebanyak 143 orang terdiri dari 89 narapidana dan 54 tahanan, dan yang beragama muslim sebanyak 105 orang.
Menurut Mulyoko untuk mendapatkan remisi warga binaan kemasyarakatan mesti memenuhi syarat seperti minimal napi tersebut menjalani kurungan selama enam bulan, mentaai semua aturan dan tata tertib, berkelakuan baik, dan selalu mengikuti program pembinaan.
"Tentunya kami menilai dalam keseharian mereka, sehingga untuk mendapatkan remisi itu tidak sembarangan," kata Mulyoko.
Dikatakan Mulyoko, tahun ini untuk pemberian remisi ada sedikit berbeda dari remisi tahun sebelum, pusat memberikan kewenangan kepada Kepala Rutan masing - masing tanpa harus mengirimkan berkas pengajuan.
"SK remisi yang mengeluarkan kepala rutan setempat, sehingga kami tidak lagi mengirimkan permohonan remisi, kami hanya menyampaikan tembusan SK," tutur Mulyoko.
Ditambahkan Mulyoko, untuk pemberian remisi khusus hari raya keagamaan tahun ini tidak ada remisi bebas, hanya 15 hingga dua bulan potongan saja. (KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"63 orang Napi itu sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi pada remisi khusus hari raya keagamaan," kata Mulyoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Ia menjelaskan saat ini penghuni Rutan Putussibau sebanyak 143 orang terdiri dari 89 narapidana dan 54 tahanan, dan yang beragama muslim sebanyak 105 orang.
Menurut Mulyoko untuk mendapatkan remisi warga binaan kemasyarakatan mesti memenuhi syarat seperti minimal napi tersebut menjalani kurungan selama enam bulan, mentaai semua aturan dan tata tertib, berkelakuan baik, dan selalu mengikuti program pembinaan.
"Tentunya kami menilai dalam keseharian mereka, sehingga untuk mendapatkan remisi itu tidak sembarangan," kata Mulyoko.
Dikatakan Mulyoko, tahun ini untuk pemberian remisi ada sedikit berbeda dari remisi tahun sebelum, pusat memberikan kewenangan kepada Kepala Rutan masing - masing tanpa harus mengirimkan berkas pengajuan.
"SK remisi yang mengeluarkan kepala rutan setempat, sehingga kami tidak lagi mengirimkan permohonan remisi, kami hanya menyampaikan tembusan SK," tutur Mulyoko.
Ditambahkan Mulyoko, untuk pemberian remisi khusus hari raya keagamaan tahun ini tidak ada remisi bebas, hanya 15 hingga dua bulan potongan saja. (KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017