Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Jagoi Baang, Kepolisian Resor Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat mengamankan satu unit mobil karena kedapatan membawa sebanyak 160 kotak sosis ilegal asal Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Selasa, menyatakan telah diamankan sebanyak 160 kotak sosis merek Ayam Madu, dan Ayam Bakar karena dibawa tanpa dokumen resmi oleh tersangka Rin menggunakan mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi KB 1420 YL.

"Tersangka ditangkap bersama barang bukti 160 kotak sosis ilegal tersebut, Senin (17/7), di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 13.40 WIB, melintas satu unit mobil Kijang Innova warna silver di depan Mapolsek Jagoi Babang, lalu diberhentikan untuk dilakukan pengecekan.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil yang dibawa oleh Rin kedapatan membawa sosis dari Malaysia tanpa dilengkapi kartu izin lintas batas untuk membawa barang tersebut, sehingga langsung dilakukan penahanan," katanya lagi.



Menurut keterangan tersangka Rin, sosis tersebut akan dia jual ke Kabupaten Sambas sekitar dua hingga tiga jam perjalanan menggunakan kendaraan darat dari Jagoi Babang.

"Dari pengakuan Rin, dia membawa sosis ilegal tersebut untuk dijual ke Sambas dan Singkawang sudah keempat kalinya, dan baru kali ini kedapatan oleh petugas kepolisian," ujar Kombo.

Menurut dia, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Jagoi Babang, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, serta BPOM Pontianak untuk pemusnahan barang bukti.

Tersangka bisa diancam dengan UU No. 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Kosumen atau UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang itu lagi.

(U.A057/B014)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017