Pontianak  (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi, orangutan, Senin (21/8).

"Tersangka berinisial Tar (19) kami tangkap saat berada di rumahnya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, beserta barang bukti dua ekor orangutan siap dijual," kata Kepala SPORC Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan seksi wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, terungkapnya aktivitas tersangka dalam memperjualbelikan orangutan berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti, dan ternyata benar.

"Dari hasil penggerebekan itu kami berhasil menangkap serta mengamankan tersangka beserta dua ekor orangutan," ungkapnya.

Menurut dia, dua ekor orangutan tersebut ditemukan di garasi rumah tersangka dan sudah pada posisi siap akan dijual tersangka.

"Dari hasil penyidikan awal, status Tar ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata David.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli satwa langka itu telah lama ia lakukan, baik secara online maupun transaksi langsung.

"Dalam melakukan aksinya satwa tersebut foto satwa itu dipajang di media sosial, beserta harga satwa, sehingga antara dia dan pembeli dengan mudah melakukan tawar-menawar harga, setelah terjadi kesepakatan, maka satwa tersebut diantar langsung kepada pembeli," kata David.

SPORC dan Polda Kalbar akan terus mendalami sindikat penjualan satwa langka itu, untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat tersebut, katanya.

"Kedua orangutan akan diidentifikasi dan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, sedangkan untuk merehabilitasinya akan dilakukan oleh International Animal Rescue (IAR) selama proses penanganan kasus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, perdagangan satwa langka orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani oleh SPORC. "Di saat peringatan Hari Orangutan Sedunia tanggal 19 Agustus 2017, ternyata masih juga terdapat ancaman terhadap kelangsungan hidup Orangutan, yang saat ini statusnya sangat terancam punah," katanya.

Tersangka dapat diancam pasal 21 ayat (2) huruf a 10, dan pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, ditambah denda paling banyak Rp100 juta, kata David.



(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017