Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Polresta Pontianak membekuk Jt (26) pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pontianak.

Jt adalah salah seorang warga Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, yang ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan Jt mencuri sepeda motor yang sedang parkir di warnet di Jalan Gusti Situt Mahmud, Senin (24/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pencurian tersebut terjadi pada saat korban sedang bermain internet dan memarkirkan motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Sehingga pada saat korban hendak pulang, pelapor melihat motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Utara," katanya.

Husni menambahkan, dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencurian itu.


"Dari serangkaian penyelidikan kemudian Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim menemukan nama tersangka dan langsung mendatangi rumahnya di Jalan Budi Utomon Kelurahan Siantan Hilir dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi KB 3804 OC hasil curian tersangka tersebut.

(U.A057/S027)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017