Pontianak (Antara Kalbar)- Personil Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Senin dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, menangkap dan melumpuhkan tiga tersangka kawanan pencurian dengan kekerasan masing-masing di rumah mereka.

"Ketiga pelaku tersebut, berinisial PIA (33), Ms (23), dan Rz (26) yang ditangkap pada tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak.

Ia menjelaskan, ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat akan ditangkap, ketiganya berusaha melarikan diri.

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dengan diamankannya tersangka pertama PIA saat berada di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, katanya.

Husni menambahkan, tersangka saat dilakukan penggerebekan di rumahnya berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Kemudian, dari hasil keterangan tersangka PAI, pihaknya mendapat informasi bahwa selain dia, masih ada lagi kawannya berinisial Ms (23), yakni salah seorang warga Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Mereka ini merupakan kawanan Curat (pencurian dengan kekerasan), selain PIA dan Ms, kami juga berhasil mendapat info ada pelaku lainnya, berinisial Rz (26), yaitu salah seorang warga Jalan Tanjung Raya II, yang juga langsung diamankan hari ini," ujarnya.

Husni menambahkan, pelumpuhan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan prosedur tetap, yakni dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tetap tidak diindahkan, sehingga dilakukanlah tembakan pelumpuhan pada bagian kaki pelaku.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah melakukan aksinya, Selasa (23/8) sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban yang terletak di Jalan Karya Sosial, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan masuk dan merusak pintu samping.

"Ketiga tersangka mengambil sebuah laptop, note book, sebuah handphone, dan dua buah tas yang berisikan dompet beserta surat-surat penting," katanya.

Selain itu, dari hasil penangkapan itu, Polresta Pontianak juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga bilah linggis dan satu buah obeng.

"Jika terbukti bersalah para tersangka ini dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumuan tujuh tahun kurungan penjara," kata Husni.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka, maka diperoleh enam TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, yakni kasus Curanmor di Jalan M Saad Ain dengan barang bukti motor Honda Scoopy, kemudian di Jalan Uray Bawadi, Jalan Petani, Jalan Sulawesi, Jalan Wonoyoso, dan kasus Curat di Jalan Budi Karya, kata Kasat Rekrim Polresta Pontianak.



(U.A057/I006)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017