Pontianak  (Antara Kalba) - Kepolisian Resor Bengkayang menangkap 11 pekerja dan mengamankan dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal atau tanpa izin di kabupaten itu.

Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu, mengatakan ditangkapnya 11 orang yang merupakan pekerja Peti tersebut, saat pihaknya melakukan razia penertiban Peti, Kamis (19/10) di beberapa lokasi.

"Ke-11 orang tersebut diamankan saat berada di lokasi dan sedang melakukan kegiatan Peti di lokasi Divisi 5 kebun PT Darmex yang terletak di Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang," ungkapnya.

"Dari 11 orang tersebut, kami  menangkapdan menahan satu tersangka berinisial Rb. Kemudian Rb dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Bengkayang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, diantaranya satu unit mesin dompeng, satu unit dinamo, satu unit blower, satu buah selang air, sebuah mesin pengantar, satu unit panbel, sembilan buah pahat, tiga buah palu, sebuah engkolan, dua buah sendik pasir, sebuah martil dan setengah karung yang berisi pecahan-pecahan batu yang mengandung emasnya.

Bila terbukti bersalah tersangka Rb dapat dikenakan sebagai pelanggarantentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 04/2009 Jo 55 KUHP, katanya.

Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Erwin Triwanto mengapresiasi kinerja Polres Bengkayang beserta jajarannya yang berhasil kembali menindak para pelaku penambang liar tersebut.

"Penambangan emas ilegal ini memang menjadi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan luar biasa, para penambang emas itu tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Terhadap pelaku diterapkan UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar, katanya.



(U.A057/H005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017