Singkawang (Antara) - Pemerintah Kota Singkawang segera memberlakukan program Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2018.

"Insya Allah, kita siap melaksanakan program KIA ini pada Januari 2018 mendatang," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, Muhammad Heru, Kamis.

Menurutnya, pemberlakuan program KIA ini tak hanya dilaksanakan di Kota Singkawang saja, tapi juga semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalbar.

"Program ini akan diberlakukan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalbar," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penerbitan KIA ini, pihaknya juga sudah mengusulkan fasilitasnya ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Singkawang.

Yang mana usulan itu, sudah pihaknya masukan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) seperti pembuatan blanko KIA, rebon dan mesin cetak penerbitan KIA.

Dijelaskan dia, bahwa KIA ini dibagi dua macam yaitu dari 0 (nol) sampai 5 (lima) tahun tanpa foto. Kemudian, 5 (lima) tahun sampai 17 tahun kurang satu hari ada foto dengan memiliki akta kelahiran, foto copy KK, KTP asli kedua orangtua.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Singkawang, Syech Bandar mengatakan, pihaknya siap melaksanakan program KIA sesuai perintah pemerintah pusat.

"Kita siap melaksanakannya, dan kita juga akan menyiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam program KIA ini," katanya.

Namun, sebelum diberlakukannya KIA ini, dia berharap pemerintah pusat bersedia untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Jelaslah harus ada sosialisasi dari pusat, mengenai apa kegunaannya, bagaimana nanti prosedurnya, dan lain-lain," ujarnya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017