Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Kalimantan Barat mencatat hingga saat ini sebanyak 60,65 persen anak di Pontianak sudah miliki Kartu Identitas Anak (KIA).
"Dari 128 ribu jumlah anak di Kota Pontianak, hingga saat ini sudah 60,65 persen sudah mengantongi KIA," kata Kadisdukcapil Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa capaian itu tidak terlepas dari upaya Disdukcapil Kota Pontianak melalui inovasi-inovasi antara lain pelayanan jemput bola dengan melakukan perekaman dan cetak KIA sehari jadi di sekolah-sekolah.
“Kami juga melakukan pelayanan jemput bola di area Car Free Day untuk pelayanan cetak KIA sehari jadi. Anak dari umurnya 0 sampai 17 tahun kurang satu hari, berdasarkan Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan diwajibkan untuk memiliki KIA," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil Kota Pontianak telah menjalin kerja sama dengan 12 mitra usaha dari berbagai jenis usaha, seperti optik, toko buku, gerai makanan dan minuman, wahana permainan dan sebagainya.
Para pemegang KIA akan mendapatkan harga khusus atau diskon dari 12 mitra usaha yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Pontianak.
“Ini adalah kebermanfaatan dari memiliki KIA, bahwasannya dengan memiliki KIA, anak itu memiliki kemudahan atau privilege atau contohnya misalnya mendapat diskon di merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan kita,” kata dia.
Menurutnya, upaya kerja sama ini merupakan salah satu cara dalam meningkatkan capaian kepemilikan KIA. Selain itu, berbagai program kegiatan yang dilakukan Disdukcapil di antaranya sosialisasi, pelayanan di hari libur dan lainnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mematok target kepemilikan KIA sebesar 60 persen.
“Alhamdulillah Kota Pontianak per hari ini sudah melewati target tersebut. Jadi lebih dari 60 persen anak-anak kota Pontianak sudah memiliki KIA,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat mengajukan permohonan KIA bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, karena KIA memiliki banyak manfaat sebagai dokumen kependudukan yang dimiliki anak-anak.
“Jadi kami himbau agar seluruh warga Kota Pontianak yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, datanglah ke Disdukcapil untuk mengurus KIA-nya. Karena bagaimanapun ini adalah wujud perlindungan kita kepada anak-anak kita berupa kepemilikan identitas tersebut melalui KIA,” imbaunya.
60,65 persen anak di Kota Pontianak sudah miliki KIA
Kamis, 10 Oktober 2024 16:42 WIB