Pontianak (Antara Kalbar) - Bank Kalbar bersama DPD Real Estate Indonesia (RREI) Kalbar melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka untuk mempercepat Program Sejuta Rumah sebagaimana yang telah dicanangkan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Kalbar ditargetkan 1.000 unit rumah. Semoga ini bisa tercapai sehingga ke depan bisa menambah lagi oleh Kementrian PUPR jatah itu kepada kita. Di samping itu kita berharap kerjasama ini bisa berlanjut terus pada periode yang akan datang sehingga masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni dan sejahtera kehidupannya," ujar Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail di Pontianak, Kamis.
Pada kesempatan itu juga Samsir mengatakan persoalan tanah merupakan hal yang krusial dalam pelaksanaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sehingga pengembang perlu memperhatikan mengurus surat tanah agar tidak ditemukan masalah di kemudian harinya.
"Contoh persoalan tanah yakni ketika rumah yang sudah dibangun tidak dapat dijual dengan konsumen, lalu untuk pemecahan surat tanah atau balik nama tidak bisa dilakukan karena tanahnya tidak beres seperti ada salah satu ahli waris yang tidak setuju sehingga tidak bisa dimanfaatkan," katanya
Dari persoalan yang ada Samsir menyarankan, agar persoalan tanah dapat dilakukan kepengurusannya terlebih dahulu oleh pengembang. Sehingga ke depan tidak terjadi masalah atau tuntutan oleh pihak-pihak terkait mengenai hal ini.
"Dalam hal KPR kita juga mengharapkan pengembang lebih amanah, dalam artian bisa melaksanakan pembangunan rumah sesuai standar dan layak huni. Contoh besinya harus cukup, jangan sampai baru dihuni sudah roboh, artinya buatlah rumah yang memang layak huni. Sehingga masyarakat dengan ekonomi yang rendah, bisa merasakan rumah yang nyaman dan sejahtera," jelasnya
Sementara itu Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto mengatakan bahwa persoalan tanah merupakan hal yang riskan, maka dari itu pihaknya menghimbau agar setiap pengembang melakukan pembelian tanah berdasarkan prosedur dari BPN.
"Memang terkadang muncul berbagai masalah mengenai kepengurusan tanah, terkadang sudah dicek oleh BPN, tapi ada saja muncul surat-surat lain. Misal ada surat kerja dan lain-lain namun meskipun demikian kita bisa mengantisipasinya," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kalbar ditargetkan 1.000 unit rumah. Semoga ini bisa tercapai sehingga ke depan bisa menambah lagi oleh Kementrian PUPR jatah itu kepada kita. Di samping itu kita berharap kerjasama ini bisa berlanjut terus pada periode yang akan datang sehingga masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni dan sejahtera kehidupannya," ujar Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail di Pontianak, Kamis.
Pada kesempatan itu juga Samsir mengatakan persoalan tanah merupakan hal yang krusial dalam pelaksanaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sehingga pengembang perlu memperhatikan mengurus surat tanah agar tidak ditemukan masalah di kemudian harinya.
"Contoh persoalan tanah yakni ketika rumah yang sudah dibangun tidak dapat dijual dengan konsumen, lalu untuk pemecahan surat tanah atau balik nama tidak bisa dilakukan karena tanahnya tidak beres seperti ada salah satu ahli waris yang tidak setuju sehingga tidak bisa dimanfaatkan," katanya
Dari persoalan yang ada Samsir menyarankan, agar persoalan tanah dapat dilakukan kepengurusannya terlebih dahulu oleh pengembang. Sehingga ke depan tidak terjadi masalah atau tuntutan oleh pihak-pihak terkait mengenai hal ini.
"Dalam hal KPR kita juga mengharapkan pengembang lebih amanah, dalam artian bisa melaksanakan pembangunan rumah sesuai standar dan layak huni. Contoh besinya harus cukup, jangan sampai baru dihuni sudah roboh, artinya buatlah rumah yang memang layak huni. Sehingga masyarakat dengan ekonomi yang rendah, bisa merasakan rumah yang nyaman dan sejahtera," jelasnya
Sementara itu Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto mengatakan bahwa persoalan tanah merupakan hal yang riskan, maka dari itu pihaknya menghimbau agar setiap pengembang melakukan pembelian tanah berdasarkan prosedur dari BPN.
"Memang terkadang muncul berbagai masalah mengenai kepengurusan tanah, terkadang sudah dicek oleh BPN, tapi ada saja muncul surat-surat lain. Misal ada surat kerja dan lain-lain namun meskipun demikian kita bisa mengantisipasinya," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017