Pontianak  (Antara Kalbar) - Polair Polda Kalbar, menangkap kapal motor karena kedapatan menarik sebanyak 600 batang kayu log campuran (kayu bulat), ilegal di kawasan Sungai Landak, Kabupaten Kubu Raya.

"Sebanyak 600 batang kayu log campuran itu, hasil tangkapan dari dua tempat yang berbeda," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi Rasad di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap satu KM yang kedapatan menarik kayu log campuran sebanyak 600 batang di kawasan Sungai Landak - Rantau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.

Terungkapnya KM yang membawa kayu log tersebut, saat pihaknya melakukan patroli rutin pada tanggal 23 Oktober 2017, sekitar pukul 03.15 WIB, KM tersebut dinakhodai oleh tersangka berinsial ton.

"Kemudian, tanggal 24 Oktober 2017, sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya kembali mengamankan kayu sebanyak 400 batang tanpa tuan, dengan tiga laporan, salah satunya diduga milik tersangka Sam," ungkapnya.

"Hingga saat ini, barang bukti berupa kayu log sebanyak 1.000 batang, KM dan nakhoda sedang diamankan di Markas Polair Polda Kalbar, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Alex.

Alex menambahkan, para tersangka tersebut apa bila terbukti bersalah, maka akan diancam pasal 83 ayat 1 huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU No. 18/2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Alex mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat atau mendengar ada tindakan pelanggaran hukum, seperti melakukan aktivitas ilegal, seperti membawa kayu ilegal tersebut, kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera diproses hukum.

(U.A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017