Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis.

"Dalam Raperda itu nantinya, pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal, utamanya mereka yang menyasar konsumen Muslim," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dengan adanya perda itu nantinya justru akan menguntungkan pelaku usaha, apalagi Indonesia sudah menjadi negara wisata halal dunia, sehingga harus dimanfaatkan oleh Kota Pontianak.

"Selain higienis, suatu produk juga harus halal, dan keduanya harus lengkap," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia berharap pelaku usaha bisa memenuhi sertifikasi halal, baik itu produk makanan, kosmetik maupun obat-obatan.

Menurut dia, dengan adanya sertifikasi halal, maka akan menunjang kebutuhan para wisatawan domestik dan luar negeri yang datang ke Pontianak.

Dalam Raperda itu nantinya juga diatur sanksi apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikasi halal, yang sifatnya sanksi administrasi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya secara umum mendukung raperda tersebut, dan akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal.

"Sebagai kota wisata kami harapkan ada kepastian dan kejelasan untuk menentukan produk-produk makanan yang halal dan higienis itu," katanya.

Edi menambahkan, kuliner dalam hal ini makanan, merupakan salah satu sumber energi dan pertumbuhan kesehatan masyarakat. Jika makanan yang dijual sehat, tentu akan menunjang masyarakat Pontianak yang sehat, kuat, dan cerdas.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017