Putussibau  (Antaranews Kalbar) - Bea Cukai Nanga Badau, Kapuas Hulu melakukan penertiban dan pemberlakuan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di wilayah ini.

  "Penertiban KILB itu untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap barang-barang dari Malaysia untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau I Putu Alit Ari Sudarsono, melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut Putu, selama ini produk Malaysia meresahkan dan membuat produk dalam negeri susah bersaing. Menurut Putu, dengan banyak produk Malaysia masuk ke perbatasan itu, justru merugikan Indonesia.

  "Kami tidak melarang penggunaan KILB itu, namun yang ingin ditertibkan agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan kelompok tertentu," ujar Putu pula.

  Selain itu, setiap pelintas yang melalui PLB harus menunjukkan kepemilikan KILB dan menaati peraturan yang berlaku.

Putu menyatakan, pada hari pertama pemberlakuan KILB pelintas menurun. Tetapi pihaknya mengapresiasi setiap pelintas menunjukan KILB, dan menunjukkan komitmen warga perbatasan taat terhadap aturan dan mendukung program pemerintah.

Ia menjelaskan penertiban dan pemberlakukan Kartu Identitas Lintas Batas sejak 15 Januari 2018 itu, juga sejalan dengan Program Nawacita Presiden Joko Widodo keenam yaitu membangun Indonesia dari perbatasan.

  Sebelum diberlakukan KILB itu, Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada tokoh dan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, dan imigrasi, termasuk pemerintah daerah setempat.



(T.KR-TFT/B014)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018