Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mendorong Pemkot setempat agar segera membentuk UPHPG (Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru) sesuai Perda No. 7/2017 tentang Perlindungan Guru.

"Dalam memberikan Perlindungan kepada guru, maka Pemkot Pontianak harus membentuk UPHPG tersebut," kata Herman Hofi Munawar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, UPHPG adalah sebuah unit yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi guru, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat yang peduli dunia pendidikan.

UPHPG akan memberikan perlindungan pada guru, baik yang bersifat ligitasi maupun non-ligitasi atau baik itu di dalam, maupun di luar pengadilan, katanya.

"Perdanya sudah dibuatkan, dan tinggal membentuk unitnya saja, selain itu unit itu sifatnya aktif, tidak hanya menunggu laporan saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, memberikan perlindungan pada guru, bukan berarti yang salah pun dibela. Sepanjang guru melaksanakan tugas dan terancam ketentuan hukum, maka UPHPG-lah yang memberikan pembelaan.

Herman menambahkan, UPHPG tersebut sifatnya permanen, namun guru-guru juga harus terdaftar di organisasi profesi guru agar koordinasi bisa berjalan lebih mudah.

Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Uray Indra Mulia mengatakan, untuk membentuk unit khusus perlindungan guru, tentu harus lewat produk peraturan daerah.

Uray Indra menjelaskan ke depan tentu pihaknya juga punya rencana pembentukan UPHPG. Tapi disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, apakah masalah yang terjadi, benar-benar harus ditangani lewat unit khusus tersebut.

"Sampai kini, masalah guru yang terjadi di Pontianak, sifatnya tidak terlalu besar, apalagi hingga pemukulan terhadap guru yang belum pernah terjadi," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018