Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan Singkawang terdiri dari Panwaslu, polisi pamong prja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Kalimantan Barat menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.

Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan lantaran melanggar aturan KPU dan tidak sesuai dengan aturan design dan waktu pemasangan.

"Ada sebanyak empat kecamatan alat peraga kampanye yang kita tertibkan, antara lain Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang Tengah, Singkawang Barat dan Utara," ujarnya di Singkawang, Jumat.

Sedangkan untuk Kecamatan Singkawang Timur, menurutnya, sudah ditertibkan Panwascam di wilayah tersebut yang dilengkapi dengan alat bukti foto yang dikirim lewat ponsel.

Menurutnya, setiap spanduk maupun baliho yang ada gambar pasangan calon baik yang sudah lama maupun baru terpasang bakal tetap ditertibkan.?

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Singkawang, Ruby Ismayanto mengatakan, untuk wilayah Singkawang Barat penertiban alat peraga kampanye paslon dilakukan di Jl Yos Sudarso, Jl Alianyang, Simpang SMK Negeri 1 Jl Kridasana dan depan Mesjid Agung.

Sedangkan di wilayah Singkawang Utara yakni di simpang STKIP dan Sungai Garam Hilir. Sementara di wilayah Singkawang Tengah di Jl Suhada dan Jl Pahlawan. Di wilayah Singkawang Selatan depan SPBU Kaliasin dan Kelurahan Sijangkung sampai Pangmilang.

"Sedangkan untuk wilayah Singkawang Timur dipastikan sudah klear, karena pemilik rumah yang bersangkutan bersedia untuk melepas sendiri alat peraga kampanye yang terpasang," katanya.

Dia meyakini selama penertiban tidak ada hambatan yang berarti. "Kalau miss komunikasi pasti ada, namun setelah diberikan pemahaman bahwa spanduk atau baliho yang dipasang haruslah sesuai design yang ditetapkan KPU, akhirnya mereka mengerti," ujarnya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018