Bawaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu diduga melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye, terutama dalam penggunaan masker dan jaga jarak (social distancing).
"Paling banyak dilanggar oleh peserta pilkada yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan social distancing, apalagi saat foto bersama," kata Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Haidir, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Haidir, pihaknya bisa saja membubarkan kegiatan kampanye apabila para kandidat dan peserta kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan, karena itu memang sudah menjadi syarat sesuai ketentuan dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Apabila kami tidak tegas dalam hal tersebut, di khawatirkan akan ada kluster baru sebaran COVID-19 pada tahapan Pilkada, untuk itu kami mengingatkan agar para Paslon dapat menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan kampanye," tegas Haidir.
Ia juga mengeluhkan bahwa selama pilkada di masa pandemi COVID-19 pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena kurang dukungan dari Satgas COVID-19 baik di kabupaten maupun kecamatan.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, kata Haidir, Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran di media sosial (Medsos) sehingga ada pelaporan ke Gakumdu.
Selain itu, ada juga pelanggaran yang merupakan intimidasi terhadap anggota Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PPKD) di Hulu Gurung.
Kemudian, ada juga pelanggaran kampanye tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh pasangan calon di Kecamatan Bunut Hilir dan Suhaid.
"Jadi untuk pengawasan itu, tentunya kami juga tidak bisa bekerja sendiri, tanpa dukungan semua pihak terutama dalam penegakan disiplin protokol kesehatan selama kampanye pada Pilkada Kapuas Hulu," kata Haidir.