Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan dalam pelaksanaan kampanye masing - masing Pasangan calon peserta Pilkada mengacu terhadap peraturan KPU terutama dalam penerapan protokol kesehatan diantaranya pembatasan jumlah massa saat kampanye.
" Sesuai aturan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog di laksanakan di dalam ruangan, di batasi maksimal yang hadir 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, dihubungi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Yani, pelaksanaan kampanye masing - masing Paslon itu mengacu pada
Peraturan KPU nomor 04 Tahun 2017, nomor 11 tahun 2020, nomor 06 Tahun 2020, nomor 10 Tahun 2020 dan nomor 13 Tahun 2020.
Menurut dia, untuk kampanye dalam bentuk lain juga yang di larang diantaranya rapat umum, perlombaan, konser musik, bazar, perayaan ulang tahun partai.
" Terkait jadwal kampanye Paslon itu diserahkan ke masing - masing tim yang menyusun dan wajib disampaikan ke kepolisian, tembusan KPU dan Bawaslu," kata Yani.
Sedangkan kampanye bentuk lain, kata Yani, yaitu kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan (Daring) , pemasangan alat peraga kampanye, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye.
" Jadi semua tahapan Pilkada itu wajib menerapkan protokol kesehatan apalagi pelaksanaan kampanye, bahkan Paslon juga boleh membuat alat pelindung diri, masker, handsanitizer atau alat pelindung diri lainnya," kata Yani.
Paslon dilarang mengumpulkan lebih dari 50 orang saat kampanye
Minggu, 27 September 2020 15:06 WIB