Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengingatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang ingin melaksanakan kampanye untuk terlebih dahulu mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye kepada aparat kepolisian setempat.
“Setiap paslon yang ingin melaksanakan kampanye wajib mendapatkan STTP itu. Apabila tidak, maka kami akan melakukan tindakan tegas membubarkan kegiatan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Senin.
Namun, sambungnya, apabila paslon yang ingin menghadiri sejumlah undangan dari masyarakat baik itu acara perkawinan dan lain sebagainya, sepanjang tidak melakukan kampanye di acara itu, dibolehkan saja.
“Apabila melakukan kampanye, maka kami akan membubarkannya,” jelasnya.
Iswahyudi juga mengingatkan paslon Pilkada Kapuas, agar tetap mematuhi aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“PKPU ini mengatur berbagai ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara, penyebaran berita bohong, serta batasan kampanye di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi terciptanya kampanye yang adil, aman, dan damai. Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengawasi dengan ketat jalannya kampanye untuk memastikan bahwa setiap paslon mematuhi peraturan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
Bawaslu juga mengingatkan paslon serta tim kampanye untuk menghindari politik uang dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal terjadi pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kondusif selama masa kampanye dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” harapnya.
Bawaslu mengharapkan partisipasi semua pihak, baik paslon, tim sukses, maupun masyarakat, untuk mewujudkan Pilkada Kabupaten Kapuas yang demokratis, jujur, dan berintegritas sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Semoga Pilkada Kapuas berjalan dengan demokratis, jujur dan adil. Komitmen Bawaslu Kapuas menjaga integritas dan tidak memihak, laporkan ke Bawaslu bila ada jajaran pengawas pemilu tidak netral dan memihak,” demikian Iswahyudi Wibowo.
Bawaslu Kapuas mengingatkan paslon wajib kantongi STTP kampanye
Selasa, 1 Oktober 2024 16:58 WIB