Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Awal Mei 2018 mendatang, sebanyak empat kepengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak akan mulai menggunakan tanda tangan digital.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Jumat mengatakan, keempat kepengurusan perizinan tersebut, yakni kepengurusan perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

"Sehingga nantinya mereka (pemohon) tidak perlu datang lagi ke sini untuk penandatangan kepengurusan empat perizinan tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah mengurus perizinan, si pemohon akan dikirim lewat surat elektronik, sehingga bisa mencetak sendiri surat izin yang dia ajukan, asal syarat yang diminta sudah lengkap.

"Sebenarnya wacana Pemkot Pontianak soal penggunaan tanda tangan digital sudah diungkapkan sejak setahun terakhir, namun masih dalam tahap persiapan, sehingga awal Mei baru akan diterapkan," katanya.

Ia menambahkan, sebagai penggantinya surat akan dilengkapi barcode untuk pihak yang memerlukan agar bisa melihat keabsahan surat dalam bentuk pdf.

"Sayangnya, keinginan membuat semua perizinan melalui tangan tangan digital, belum bisa dilakukan, misalnya untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi, karena dikhawatirkan di daerah lain akan ditolak. Kalau sudah berlaku secara nasional mungkin akan kami lakukan," ujar Junaidi.

Dalam kesempatan itu, Junaidi menambahkan, DPMTK-PTSP Kota Pontianak jadi salah satu dinas di Pontianak yang didampingi KPK dalam mencegah tindak korupsi.

"Apalagi wali Kota Pontianak sangat komitmen soal pencegahan pungli, oleh karena itu kita membangun sistem dengan mengurangi bahkan meniadakan intensitas pertemuan antara pemohon dengan kami," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018