Ketapang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kantor Pelayanan Terpadu membuka layanan pengaduan masyarakat terkait proses perizinan yang dapat diakses melalui website mulai 1 April mendatang.
"Untuk sementara informasi pengaduan masih diakses di www.kpt-ketapangkab.net, tapi mulai April 2015 akan eksis di www.kpt.ketapangkab.go.id," kata Kepala Kantor Pelayanan terpadu Kabupaten Ketapang H Saidjol S Sos didampingi Kepala Seksi Pengaduan KPT Ketapang Rio Marisa.
Melalui website Kantor Pelayanan Terpadu tersebut dapat diakses informasi perizinan. Fasilitas ini menitikberatkan pengaduan pelayanan khususnya mengenai perizinan.
Ia menerangkan tujuan lauching website ini karena bagian rencana kerja pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan UU tentang Layanan publik, dimana setiap badan hukum dapat meningkatkan pelayanan dengan memfasilitasi pengaduan masyarakat.
Selain itu, difasilitasinya pengaduan masyarakat ini seiring dengan upaya dan rencana pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah.
Di website pengaduan yang diluncurkan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Ketapang itu pengunjung bisa mengetahui sayarat dan formulir permohonan izin. Selain itu syarat dan formulir juga bisa langsung diunduh.
Hal ini mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. Ditambahkan Rio Marisa, bahwa website pengaduan ini dibawah leading sektor seksi yang dipimpinnya. Website ini juga berfungsi sebagai media pengaduan bagi masyarakat, khususnya mengenai perizinan. Hambatan dan kendala mengenai perizinan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan kajian bagi KPT Kabupaten Ketapang dalam meningkatkan kinerja pelayanan.
Tak kalah penting adalah informasi mengenai perizinan sehingga perkembangan terbaru dari prosesnya dapat diketahui masyarakat. Kondisi inimempermudah masyarakat khususnya yang bertenpat tinggal di kecamatan dalam memproses perizinan, tanpa harus berulangkali datang ke KPT Ketapang.
"Pengaduan ini termasuk lambat, tetapi KPT tetap oftimis dalam pengembangan website secara bertahap akan dapat terlaksana sesuai rencana kerja pelayanan perizinan secara elektronik," ujar Rio Marisa.
Diluncurkan website pengaduan ini selain menindaklanjuti rencana kerja pelayanan perizinan, tetapi juga menyikapi pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada KPT mengalami peningkatan.
Kantor Pelayanan Terpadu Ketapang Luncurkan Situs Pengaduan Perizinan
Minggu, 29 Maret 2015 20:55 WIB