Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat mendorong Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sanggau agar bersinergi untuk meningkatkan nilai standar kepatuhan pelayanan publik dari zona merah menjadi zona hijau.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat, bukan hanya dari pimpinan, tapi seluruh ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sanggau," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi saat menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Sanggau, Selasa.

Kedatangan Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau ke Ombudsman tersebut dengan tujuan mengetahui dan memperjelas program observasi kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap kabupaten Sanggau.

Pasalnya, berdasarkan pemberitaan, Kabupaten Sanggau masuk dalam zona merah. Menanggapi maksud dan tujuan tersebut, Agus Priyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil observasi ombudsman, Kabupaten Sanggau masuk zona merah dengan nilai 26,43.

Baca juga: Ombudsman Kalbar buka gerai pengaduan di disdukcapil Pontianak
Baca juga: Ombudsman Kalimantan Barat tindak lanjut perjanjian dengan BPN
Baca juga: Ombudsman Kalbar akan tindak lanjut laporan guru 3T

"Jumlah produk pelayanan yang dinilai sebanyak 69 produk pada 14 OPD Kabupaten Sanggau. Dari 107 Kabupaten yang dinilai, kabupaten Sanggau berada pada urutan ke 95," tuturnya.

Agus Priyadi mengapresiasi peran aktif DPRD Kabupaten Sanggau yang berinisiatif melakukan kunjungan dan koordinasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.

Memperhatikan penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman, Ketua Komisi A dan jajaran Anggota DPRD kabupaten Sanggau berkomitmen untuk mendorong dan membantu pemkab Sanggau meningkatkan pelayanan publik termasuk melengkapi komponen standar pelayanan.

Anggota DPRD Yeremias M, dari fraksi PDIP mengatakan bahwa, salah satu penyebab pelayanan publik Sanggau belum maksimal adalah keterbatasan kualitas maupun kuantitas ASN nya.

"Saat ini DPRD Sanggau sedang berkoordinasi dengan  Kemenpan RB untuk dapat memberikan kuota penerimaan ASN yang memadai. Meskipun demikian, memang bukan alasan bagi Pemkab Sanggau, untuk tidak memberikan pelayanan publik yang baik," kata Yerimas.

Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau mengharapkan Ombudsman agar melakukan kunjungan dan bertemu dengan masyarakat yang merasakan pelayanan, agar dapat mengukur langsung tingkat kepuasan.

Selain itu, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Sanggau terhadap instansi vertikal, Tim DPRD Kabupaten Sanggau meminta agar Ombudsman lebih aktif lagi mengawasi pelayanan publik di instansi vertikal seperti kantor pertanahan, imigrasi, BPJS dan kepolisian.




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018