Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, perbuatan seorang narapidana hukuman mati dalam kasus narkoba yang berusia lanjut, Ong Bok Seong (70) sebagai pengendali dan pemesan sabu-sabu seberat lima kilogram, murni bermotif uang.

"Dari segi umur narapidana tersebut cukup tua, namun penyalahgunaan narkoba tidak memandang umur, dan motivasi mereka adalah uang," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, karena tidak mungkin narapidana tersebut bekerja sendiri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, Senin (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bundaran Tugu Alianyang, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan enam tersangka yakni GT (34), JWS (46), Mik (32), dan Gun (34) atau bandar besar. Dua tersangka lain, merupakan warga binaan LP Kelas IIA, yaitu Dar (28), dan Ong Bok Seong (70) yang merupakan warga negara Malaysia.

Ong Bok Seong adalah narapidana dengan hukuman mati. Barang bukti yang diamankan berupa lima kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam lima kantong.

Baca juga: BNN tembak mati warga Malaysia bandar narkoba
Baca juga: BNN Tembak Mati Dua Jaringan Narkotika Internasional
Baca juga: BNN Tembak Mati WN Malaysia Tersangka Narkoba

Didi menjelaskan, terungkapnya pengiriman sabu-sabu tersebut, diawali saat tim lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan patroli rutin. Kemudian mencurigai dan menghentikan satu unit truk di Jalan Dusun Simpang Tanjung, Kabupaten Sanggau, untuk menggeledah mobil tersebut.

"Ternyata dari hasil penggeledahan ditemukan lima kantong berisi sabu-sabu, yang disimpan sopir berinisial GB di bawah jok tempat duduk," katanya.

Kemudian polisi menginterogasi, dan GB mengakui barang haram tersebut milik Mik. Saat dilakukan pengembangan, maka tersangka Mik juga ikut diamankan di Jalan Raya Kembangan atau simpang Balai Sebut, Sanggau.

"Dari hasil pengembangan lagi, tersangka Mik menghubungi bos besar atau bandar sabu-sabu tersebut berinisial Gun yang tinggal di Pontianak," ungkap Didi.

Setelah disepakati tempat pertemuan untuk pengiriman barang itu, maka ketiga tersangka dibawa ke Bundaran Tugu Alianyang untuk mengirim sabu-sabu itu kepada bandar besar berinisial Gun, akhirnya tersangka utama Gun juga ikut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkoba tersebut, katanya.

Dari hasil pengembangan lagi, ternyata barang haram tersebut dipesan oleh Dar yang merupakan warga binaan LP Kelas IIA Pontianak. Dari keterangan Tersangka Dar, diketahui sebagai penyandang dana pemesanan sabu itu adalah Ong Bok Seong yang juga warga binaan LP Kelas IIA Pontianak.

"Keenam pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolda Kalbar, sambil menjalani pemeriksaan dan pengembangan, serta proses hukum selanjutnya," kata Kapolda Kalbar.

Keenam tersangka diancam pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 114 (2), dan pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.





 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018