Pontianak (Antaranews Kalbar) - PDAM Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menurunkan tarif sebesar 33 persen untuk menyikapi keluhan masyarakat setelah sebelumnya terjadi penyesuaian harga berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum Bengkayang.

"Setelah beberapa bulan mengalami penyesuaian tarif berdasarkan Perda, kita turunkan lagi. Perda telah dikaji dan dievaluasi," ujar Direktur PDAM Bengkayang, Barudin saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Dikatakan dia, sebelum penerapan dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi terkait Perda Nomor 55 Tahun 2018 yang mengatur penurunan harga tersebut.

"Meski harga diturunkan kita tetap berharap agar pelanggan lebih menghemat pemakaian air," jelas dia.
 
Baca juga:
PDAM Bengkayang : Penyesuaian Tarif Untuk Kemajuan Perusahaan
PDAM Bengkayang targetkan penambahan jaringan
PDAM Bengkayang Target Layani Seluruh Kecamatan
Sumber Air Baku PDAM Bengkayang Terancam PETI

Barudin menambahkan pelanggan yang menghemat air pasti juga akan menghemat biaya. Selain hemat menggunakan air ia juga meminta pelanggan untuk tepat waktu membayar biaya penggunaan air.

"Untuk menghindari pembengkakan biaya maka bayarlah rekening air tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda 10 persen dan penyegelan," jelas dia.

Ia memaparkan bahwa pada tahun lalu, sudah ratusan pelanggan disegel dan puluhan pelanggan diputuskan sambungan dengan PDAM Bengkayang. Tujuannya supaya pelanggan yang sudah mendapatkan hak agar tidak lupa menbayar kewajibannya.

"Mari bersama menjaga dan membesarkan perusahaan daerah ini. Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata dia.


 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018