Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat di kota itu agar teliti dan berhati-hati saat membeli makanan kaleng.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng, apalagi BPOM sudah mengeluarkan daftar sebanyak 27 merk sarden yang mengandung parasit cacing," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Arwani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, kehati-hatian tersebut, diperlukan demi kesehatan bagi konsumen tersebut.
Arwani menambahkan, sebelumnya, tim terpadu yang terdiri dari Diskumndag Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar, dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Pontianak, Kamis (29/3).
Tim terpadu itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah? supermarket maupun pasar swalayan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari BPOM terkait penarikan 27 merk makanan kemasan dalam kaleng terutama ikan kaleng makarel yang mengandung parasit cacing berdasarkan temuan BPOM.
Baca juga: Kayong Utara belum tarik ikan kaleng berparasit
Dari data yang diberikan BPOM, ada sekitar 27 merk yang harus ditarik dari peredaran untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, katanya.
"Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional," ungkapnya.
Hasil di supermarket Ligo Mitra ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan tersebut.
"Kami apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel tersebut, artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen," ujar Arwani.
Baca juga: Tanggapan beragam warga Sintang tentang makanan kaleng berparasit
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan kaleng tersebut, diakuinya yang mengetahui persis adalah pihak BPOM, dan pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan tokonya menjual 27 merek makanan kaleng itu, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dan mereka harus mematuhi itu.
"Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM, kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan," katanya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik produk-produk yang harus ditarik peredarannya itu.
Baca juga: Ini yang ditemukan tim gabungan saat razia makanan kaleng
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng, apalagi BPOM sudah mengeluarkan daftar sebanyak 27 merk sarden yang mengandung parasit cacing," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Arwani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, kehati-hatian tersebut, diperlukan demi kesehatan bagi konsumen tersebut.
Arwani menambahkan, sebelumnya, tim terpadu yang terdiri dari Diskumndag Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar, dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Pontianak, Kamis (29/3).
Tim terpadu itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah? supermarket maupun pasar swalayan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari BPOM terkait penarikan 27 merk makanan kemasan dalam kaleng terutama ikan kaleng makarel yang mengandung parasit cacing berdasarkan temuan BPOM.
Baca juga: Kayong Utara belum tarik ikan kaleng berparasit
Dari data yang diberikan BPOM, ada sekitar 27 merk yang harus ditarik dari peredaran untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, katanya.
"Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional," ungkapnya.
Hasil di supermarket Ligo Mitra ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan tersebut.
"Kami apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel tersebut, artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen," ujar Arwani.
Baca juga: Tanggapan beragam warga Sintang tentang makanan kaleng berparasit
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan kaleng tersebut, diakuinya yang mengetahui persis adalah pihak BPOM, dan pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan tokonya menjual 27 merek makanan kaleng itu, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dan mereka harus mematuhi itu.
"Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM, kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan," katanya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik produk-produk yang harus ditarik peredarannya itu.
Baca juga: Ini yang ditemukan tim gabungan saat razia makanan kaleng
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018