Pontianak (Antaranews Kalbar) - Seorang petugas parkir berinisial ASW (31) yang bekerja di parkiran salah satu halaman ritel moderen yang terletak di Jalan Gajah Mada Pontianak ditangkap polisi, Kamis (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni mengatakan ASW ditangkap karena diduga kuat telah mengambil Handphone (Hp) yang terletak di  sepeda motor milik seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak.

"Diduga ASW ini mengambil Hp merk Oppo A57 milik pengendara yang tertinggal saat parkir, Sabtu (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa Hpnya hilang korban kemudian melaporkan langsung ke Mapolresta Pontianak," kata Kompol M Husni di Pontianak, Jumat.

Dikatakannya, berdasarkan laporan korban tersebut, kemudian Pers Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya anggota Jatanras berhasil mengamankan ASW.

"Melalui introgasi singkat kami, ASW akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian bersama barang bukti, pelaku ASW  ini kami amankan ke Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pencuri jengkol di sanksi adat

Namun sebelumnya, korban juga mengakui bahwa untuk menghilangkan jejak, Hp yang ia curi itu telah diinstal ulang di salah satu toko komputer.

"Hp yang merupakan barang bukti itupun kami sita dan kami amankan dari toko komputer tersebut," imbuhnya.

Ia menambahkan jika terbukti bersalah atas kasus ini, maka ASW dapat dikenakan Pasal 362 KUHP dan dapat diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

.Baca juga: Polisi bekuk pencuri 8 kilogram sarang walet
 

Pewarta: Slamet A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018