Sukadana (Antaranews Kalbar) - Seorang kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kayong Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan ujar kebencian melalui media sosial terkait peristiwa teror yang menimpa tiga gereja di Surabaya.
    Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar di Sukadana, Minggu membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku ujaran kebencian melalui media sosial.
    "Saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan," katanya saat dihubungi melalui sambungan seluler
    Dia mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.
    Sebab pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
    Terduga berinisial FSA ini diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sempat viral statusnya di media sosial facebook. 
   Tanggapan warganet beragam mulai dari mendukung namun tidak sedikit yang menghujat FSA tersebut.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018