Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Pontianak untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah sesuai kesepakatan sebelumnya.

Divisi Pencegahan dan Hubungan antar-Lembaga Panwaslu (Panwaslu) Kota Pontianak Irwan Manik Raja di Pontianak, Sabtu, mengatakan, kesepakatan bersama yang telah disepakati oleh peserta Pilkada Kota Pontianak dengan penyelenggara pemilu, salah satunya larangan kampanye di rumah ibadah.

"Kami melakukan pengawasan melekat di setiap rumah ibadah, dan kampanye pun tetap mengacu pada SK (surat keputusan) terkait zona yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kesepakatan itu juga disebut kegiatan shalat tarawih boleh dilakukan peserta pilkada di masjid mana pun, namun usai shalat mereka harus langsung pulang dan tidak ada kegiatan lain, kemudian untuk buka puasa bersama warga, mesti dilakukan sesuai zona kampanyenya pada saat itu.

Selama bulan Ramadhan, peserta pilkada dan partai pengusung dan partai pendukung tidak boleh mengadakan kegiatan perlombaan apa pun.

Para peserta pilkada, partai pengusung dan partai pendukung juga tidak diperbolehkan memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun, dan diharapkan masyarakat juga tidak mau menerima sumbangan tersebut dalam bentuk apa pun.

"Kemudian untuk halal bi halal, atau open house, sudah disepakati hanya boleh dilakukan satu kali sebelum masa tenang," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon wali Kota Pontianak saat penyelenggaraan Pawai 1001 Obor di Masjid Raya Mujahidin, Selasa (15/5) malam.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Panwascam Pontianak Selatan.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji salah satu bukti berupa video. "Kami sedang mempelajari bukti video tersebut dengan Panwascam Pontianak Selatan, dan mudah-mudahan dalam dua hari lagi kajiannya dan rekomendasinya bisa selesai," ujarnya.

Mengingat hal tersebut bersifat pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran berupa rekomendasi kepada KPU Kota Pontianak, kemudian pihak KPU yang memberikan teguran atau sanksi lain kepada calon wali kota Pontianak tersebut, katanya.

Pilkada Pontianak diikuti oleh tiga peserta pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, nomor urut satu Harry Adryanto-Yandi, kemudian nomor urut dua Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, dan nomor urut tiga, Satarudin-Alfian Aminardi.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018