Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Supriaji menyarankan masyarakat untuk membayar pajak melalui anjungan tunai mandiri saat libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Memasuki libur dan cuti bersama Idul Fitri, beberapa layanan umum kepada masyarakat juga libur. Termasuk kami, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya," kata Supriaji di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, saat libur dan cuti lebaran tahun ini, loket pelayanan BPPRD Kabupaten Kubu Raya tutup mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, dan aktif kembali tanggal 21 Juni 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, walaupun loket pelayanan di kantor tutup namun pembayaran pajak khususnya PBB-P2 tetap dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Khusus pembayaran PBB-P2 tetap dapat dilakulan melalui ATM Bank Kalbar terdekat, sehingga tidak menghambat masyarakat dalam melakukan pembayaran," katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat pembayar pajak daerah, untuk menunjang pembangunan di wilayah Kubu Raya.

Menurut dia, membayar pajak merupakan kontribusi masyarakat bagi pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Kubu Raya. "Untuk pembangunan di Kubu Raya, sebagian besar berasal dari pajak daerah," katanya.

Sadar dalam membayar pajak, kata Supriadji, adalah wujud kecintaan masyarakat kepada Kabupaten Kubu Raya.

"Sebagai imbal baliknya, saat ini, sudah banyak infrastruktur dibangun oleh pemerintah yang notabene dananya bersumber dari hasil penerimaan pajak," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018