Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong kesadaran pajak dengan memberikan berbagai kemudahan termasuk digitalisasi sistem pembayaran dan penghapusan denda pajak.
"Pemerintah Kubu Raya juga telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menerapkan sistem pembayaran digital," ujar Kepala Bapenda Kubu Raya Lugito Suharno, di Sungai Raya, Selasa.
Lugito mengatakan bahwa sistem digital ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pembayaran pajak.
Kemudahan ini, kata Lugito, tidak hanya memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan kewajibannya, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah secara transparan dan efisien.
"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan Kubu Raya," ujarnya.
Masyarakat kini dapat membayar pajak secara online melalui berbagai platform, seperti ATM, mobile banking, serta gerai retail modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Link Aja.
"Dengan adanya sistem yang bekerja secara otomatis, kami harap masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak," katanya lagi.
Selain menghadirkan kemudahan dalam membayar pajak, pihaknya pun telah menghapus semua denda pajak sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Program penghapusan denda ini merupakan bagian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya yang ke-17," ujar Lugito pula.