Pontianak (Antaranews Kalbar) - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di perbatasan terkait bahaya memelihara ikan pemangsa terutama jenis ikan aligator dan piranha yang sekarang marak digandrungi pencinta ikan.
"Selama sebulan ini kami terus memberikan sosialisasi dan imbauan, apabila ditemukan ikan berbahaya dan invasif di masyarakat, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maupun denda," tegas Kepala BKIPM Entikong, MW Giri Pratikno usai membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif di kantor BKIPM jalan Lintas Malindo Entikong, Sanggau, Rabu.
Yakni, untuk warga yang memelihara ikan berbahaya tanpa izin atau melepas ikan berbahaya akan dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar, tambah Giri.
Giri mengatakan, yang sedang viral saat ini, ada seorang pecinta ikan yang melepaskan ikan jenis Arapaima Gigas berukuran tiga meter di perairan lepas Sungai Brantas, Jawa Timur. Padahal ikan tersebut jenis yang berbahaya dan merugikan bagi kelangsungan ekosistem ikan asli penghuni sungai tersebut.
"Dengan adanya video tersebut, membuat Kementerian Perikanan langsung mengambil langkah tegas dengan mendirikan Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif. Di perbatasan, posko buka di Kantor BKIPM dan di PLBN Entikong," katanya.
Setelah pembukaan posko, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi di pasar ikan di Entikong dan Sekayam. Di pasar tersebut, petugas membagikan brosur dan menindaklanjuti instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKIPM Pusat untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ikan yang berbahaya tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar.
Terutama akan menurunnya ekosistem, baik itu lingkungan maupun sangat berbahaya kepada sumber daya ikan.
"Itu tentunya akan menurunkan populasi, karena ikan yang berbahaya itu akan memakan ikan yang ada, dan kepada manusia secara langsung dapat menyebabkan kematian," ujarnya.
Giri menjelaskan, ikan-ikan dengan kategori berbahaya itu tidak boleh dilepaskan. Sebab, nantinya mereka akan memangsa habis ikan-ikan asli di Indonesia, sehingga akan menurunkan ekosistemnya.
"Untuk itu, dengan adanya posko ini kami imbau kepada para penghobi atau pemelihara ikan berbahaya untuk menyerahkan ikan tersebut kepada kami. Nantinya, ikan tersebut akan dimusnahkan atau bahkan dilakukan perawatan-perawatan lanjutan," tambahnya.
Dikatakan, untuk memelihara ikan yang berbahaya tersebut harus mengantongi izin dari pemerintah. Larangan bagi masyarakat melepas ikan-ikan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Tidak hanya UU tersebut tetapi juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Ikan berbahaya itu antara lain ikan0
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Selama sebulan ini kami terus memberikan sosialisasi dan imbauan, apabila ditemukan ikan berbahaya dan invasif di masyarakat, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maupun denda," tegas Kepala BKIPM Entikong, MW Giri Pratikno usai membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif di kantor BKIPM jalan Lintas Malindo Entikong, Sanggau, Rabu.
Yakni, untuk warga yang memelihara ikan berbahaya tanpa izin atau melepas ikan berbahaya akan dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar, tambah Giri.
Giri mengatakan, yang sedang viral saat ini, ada seorang pecinta ikan yang melepaskan ikan jenis Arapaima Gigas berukuran tiga meter di perairan lepas Sungai Brantas, Jawa Timur. Padahal ikan tersebut jenis yang berbahaya dan merugikan bagi kelangsungan ekosistem ikan asli penghuni sungai tersebut.
"Dengan adanya video tersebut, membuat Kementerian Perikanan langsung mengambil langkah tegas dengan mendirikan Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif. Di perbatasan, posko buka di Kantor BKIPM dan di PLBN Entikong," katanya.
Setelah pembukaan posko, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi di pasar ikan di Entikong dan Sekayam. Di pasar tersebut, petugas membagikan brosur dan menindaklanjuti instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKIPM Pusat untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ikan yang berbahaya tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar.
Terutama akan menurunnya ekosistem, baik itu lingkungan maupun sangat berbahaya kepada sumber daya ikan.
"Itu tentunya akan menurunkan populasi, karena ikan yang berbahaya itu akan memakan ikan yang ada, dan kepada manusia secara langsung dapat menyebabkan kematian," ujarnya.
Giri menjelaskan, ikan-ikan dengan kategori berbahaya itu tidak boleh dilepaskan. Sebab, nantinya mereka akan memangsa habis ikan-ikan asli di Indonesia, sehingga akan menurunkan ekosistemnya.
"Untuk itu, dengan adanya posko ini kami imbau kepada para penghobi atau pemelihara ikan berbahaya untuk menyerahkan ikan tersebut kepada kami. Nantinya, ikan tersebut akan dimusnahkan atau bahkan dilakukan perawatan-perawatan lanjutan," tambahnya.
Dikatakan, untuk memelihara ikan yang berbahaya tersebut harus mengantongi izin dari pemerintah. Larangan bagi masyarakat melepas ikan-ikan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Tidak hanya UU tersebut tetapi juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Ikan berbahaya itu antara lain ikan0
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018