Entikong (ANTARA) - Balai Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (BKIPM) Entikong menggelar sidak di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sanggau. Sidak ini bertujuan mencari bahan kimia atau zat berbahaya lain yang terkandung dalam produk laut yang beredar.
"Sidak kami mulai dari pasar yang ada di Sanggau, kemudian baru dilanjutkan ke kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau dan perbatasan. Selain itu juga memperkenalkan bagaimana memilih ikan yang baik dan bermutu," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (BKIPM) Entikong, Giri Pratikno, Selasa (18/6/2019).
Menurut dia, Sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017 tentang masyarakat hidup sehat, Tim dari Balai Karantina ikan, Pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Entikong dengan instansi terkait, BPOM, Disperindakop Sanggau untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang ada di pasaran baik di tingkat pengecer maupun di pengepul.
Baca juga: Pontianak Rutin Merazia Makanan Mengandung Zat Berbahaya
Baca juga: Masyarakat harus tau bahaya ikan arapaima
Diakui Giri, pelaku usaha masih belum sepenuhnya menerapkan system jaminan mutu yang memadai karena di lapangan ditemukan petugas suhu ikan dibawah standar karena belum diterapkan rantai dingin.Terhadap sampel ikan yang diambil di pasar tradisional yang ada di Sanggau dilakukan uji lab di BKIPM Entikong,
Selain sidak, BKIPM juga memberikan coaching atau pelatihan singkat tentang cara memilih ikan segar kepada pembeli dan pedagang.
Giri mengatakan, ikan yang segar dapat dilihat dari warna kulitnya yang terang dan cerah.Daging ikan segar juga tidak berbau busuk bila ditekan terasa keras. Selain ikan, pengunjung juga dijelaskan cara memilih udang, kerang, cumi dan kepiting segar.