Sanggau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau berinisial Ir ARS atas dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman di Sanggau, Kamis mengatakan, saat terjadinya dugaan tipikor tersangka bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ia menjelaskan, ARS ini ditahan pada Rabu (11/7) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau pada tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp2.765.581.000.

"Pada ruas jalan Bonti-Bantai tersebut, itu Ir ARS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terakhir jabatannya adalah Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujar dia.

Sebelum dan akhirnya ditahan, tersangka ARS sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih empat jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB dijebloskan oleh penyidik Kejari Sanggau ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, yang terletak tepat dibelakang Kantor Bupati Sanggau tersebut.

Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik bukan tanpa mempertimbangkan aspek - aspek kemanusiaan, tetapi lebih kepada pertimbangan penyidikan.

"Tim penyidik sudah yakin atas proses penyidikan yang dijalani dan mereka menemukan alasan objektif sesuai dengan Undang undang (UU) yang berlaku," tegas dia.

Terlebih lagi kata Sihite, penahanan terhadap ARS dimungkinkan, sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Ada juga alasan subjektif sehingga yang bersangkutan dipandang perlu dikenakan penahanan.

"Sebelum ditahan hak - hak tersangka, tetap dipenuhi oleh penyidik. Setelah diperiksa, tersangka kita bawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan ditempatkan ke Rutan Kelas II B Sanggau," jelas Sihite.

Dibeberkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan jalan Bonti - Bantai Kecamatan Bonti, tersebut berkisar Rp400 juta.

"Setidak - tidaknya dari hasil estimasi yang disampaikan oleh ahli kami dari Untan, yang kami pandang sangat kapabel dari ilmu pengetahuan dan pengalamannya lebih kurang Rp400 juta. Selain itu, kami juga menggandeng aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Sanggau. Sekalian kita ingin menguji kemampuan dan komitmen APIP untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sanggau," timpalnya.

Sejatinya menurut Sihite, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, artinya tidak hanya Ir ARS. Sebab sebelumnya penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tersangka lainnya berinisial Asg sebagai pelaksana dan Sb pemilik perusahaan.

"Nah, telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT -01.a/Q.1.14/Fd.1/03/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Jadi bukan hanya oknum PPK-nya saja. Namun, ada pihak lain juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018