Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.

"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan dan pekarangan pada musim kemarau panjang ini.

"Larangan pada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena akan berdampak besar di musim kemarau ini," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat agar lebih peduli dan sensitif dalam membantu petugas untuk memadamkan lahan-lahan yang terbakar di sekitar lingkungannya.

Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.

"Dalam perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenakan sanksi," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Pada pasal 9 ayat 1 berbunyi "lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran".

Kemudian, masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan, "seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran itu dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat".

Tidak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.

Hal itu dituangkan dalam pasal 11 ayat 1 bahwa pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait, katanya.

"Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,? tegas Wali Kota dua periode tersebut.

Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.

Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar, yang diatur dalam pasal 11 ayat 3 pasal dalam perwa tersebut" katanya.

Menurut dia, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

"Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018